top of page

Jangan Halangi Ombudsman: Petugas Penghambat Pemeriksaan Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

5 days ago
3 min read

KAVITA Media Net, Jakarta — Pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia bukan sekadar proses administratif yang dapat diabaikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia secara tegas memuat ketentuan pidana bagi setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam menjalankan pemeriksaan.


Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 44 UU Nomor 37 Tahun 2008. Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.


Dengan demikian, istilah "menghalangi" dalam konteks ini bukan semata-mata persoalan ketidakpatuhan administratif. Undang-undang telah menempatkannya dalam ketentuan pidana, meskipun penerapan pidana tetap membutuhkan proses hukum untuk membuktikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pihak yang bersangkutan.


Ombudsman Memiliki Kewenangan Pemeriksaan


Secara kelembagaan, Ombudsman merupakan lembaga negara yang mandiri dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam menjalankan pemeriksaan, Ombudsman memiliki kewenangan untuk meminta keterangan, memeriksa keputusan maupun dokumen, serta memperoleh salinan dokumen yang berkaitan dengan laporan masyarakat.


Karena itu, tindakan yang menghambat proses pemeriksaan dapat berdampak langsung terhadap kemampuan Ombudsman memperoleh informasi dan bukti yang diperlukan untuk menilai ada atau tidaknya dugaan maladministrasi.


Persoalannya bukan hanya hubungan antara petugas dengan Ombudsman. Di balik pemeriksaan tersebut terdapat kepentingan masyarakat yang sedang mencari kepastian mengenai kualitas pelayanan publik.


Pasal 44 Bukan Sekadar Ancaman


Ombudsman RI sebelumnya secara khusus melakukan pendalaman terhadap makna Pasal 44 melalui Focus Group Discussion pada 20 Agustus 2024. Pembahasan tersebut dilakukan karena terdapat multitafsir dan beragam interpretasi mengenai penerapan ketentuan pidana dalam pasal tersebut.


Ketua Ombudsman RI saat itu, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa keberadaan Pasal 44 bukan dimaksudkan untuk menjadikan Ombudsman sebagai lembaga yang superior atau mengancam penyelenggara pelayanan publik. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi penegasan agar kerja Ombudsman tidak dihalang-halangi sehingga kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dapat diwujudkan.


Artinya, kewenangan pidana tersebut harus ditempatkan secara proporsional. Tidak setiap perbedaan pendapat, keterlambatan administratif, atau persoalan teknis secara otomatis dapat disebut sebagai tindak pidana. Yang menjadi persoalan hukum adalah apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur menghalangi pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.


Ketika Pemeriksaan Dipersulit


Dalam praktik pengawasan pelayanan publik, hambatan terhadap pemeriksaan dapat berbentuk tidak kooperatifnya pihak terlapor, tidak terpenuhinya permintaan keterangan, maupun tidak diserahkannya data dan dokumen yang diperlukan dalam proses pemeriksaan. Ombudsman sendiri mencatat bahwa persoalan semacam itu dapat menghambat penyelesaian laporan masyarakat.


Pada Juni 2026, misalnya, Ombudsman menyayangkan tindakan petugas Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, yang menghalangi tinjauan mendadak tim pengawas Ombudsman. Menurut Ombudsman, tindakan tersebut menghambat pemantauan langsung terhadap pelayanan publik dan pemenuhan hak asasi warga binaan.


Peristiwa semacam ini menunjukkan bahwa akses pemeriksaan bukan persoalan seremonial. Ketika pengawas tidak dapat memperoleh akses atau informasi yang dibutuhkan, proses pengawasan berpotensi kehilangan sebagian objek pemeriksaannya.


Pengawasan Publik Tidak Boleh Berhenti di Pintu Instansi


Secara prinsip, keberadaan Ombudsman merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Masyarakat membutuhkan lembaga yang dapat memeriksa dugaan maladministrasi ketika pelayanan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya.


Karena itu, pesan Pasal 44 UU Ombudsman cukup jelas: pemeriksaan Ombudsman tidak boleh dihalangi. Namun, penegakan ketentuan pidana juga harus tetap berjalan berdasarkan prinsip hukum pidana. Status seseorang tidak dapat langsung dianggap sebagai pelaku hanya karena terdapat dugaan penghalangan. Fakta, unsur perbuatan, alat bukti, serta pertanggungjawaban hukum tetap harus diperiksa melalui mekanisme yang sah.


Pada titik inilah ketentuan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar harus dipahami: bukan sebagai vonis otomatis, melainkan sebagai ancaman pidana yang telah ditetapkan undang-undang bagi perbuatan yang terbukti memenuhi ketentuan Pasal 44.


Bagi penyelenggara pelayanan publik, pesan hukumnya sederhana: buka akses, berikan keterangan, serahkan data yang diperlukan, dan jangan menghambat pemeriksaan Ombudsman. Sebab, di balik sebuah pemeriksaan, terdapat kepentingan masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page