top of page

JIKA GUGATAN DENNY INDRAYANA DIKABULKAN, APA YANG TERJADI PADA KURSI WAPRES GIBRAN?

Sep 22
3 min read

KAVITA MEDIA NET, JAKARTA — Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika permohonan tersebut dikabulkan, konsekuensi hukumnya berpotensi tidak berhenti pada status pencalonan Gibran, tetapi dapat merembet pada kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.


Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Salah satu pemohonnya adalah Denny Indrayana. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin, 21 September 2026.


Persoalan yang diajukan bukan sekadar memperdebatkan dokumen pendidikan, tetapi menyentuh pertanyaan konstitusional yang lebih besar: apa konsekuensi hukum apabila seorang wakil presiden yang telah dilantik kemudian dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan sejak awal?


SKENARIO YANG DIUNGKAP CHUSNUL


Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menyampaikan salah satu skenario yang menurutnya dapat terjadi apabila MK mengabulkan gugatan Denny Indrayana. Dalam unggahannya di X yang dikutip Senin (21/9), Chusnul menyebut tiga tahapan: MPR menggelar sidang terkait pemberhentian Gibran sebagai wakil presiden, Presiden mengajukan dua nama calon pengganti dalam waktu 60 hari, kemudian MPR memilih salah satu dari dua calon tersebut.


Namun, penting dicatat: pernyataan tersebut merupakan analisis atau skenario yang disampaikan Chusnul, bukan putusan MK dan bukan kepastian bahwa proses tersebut otomatis akan berlangsung persis seperti itu.


Yang menjadi fakta adalah petitum perkara memang meminta MK, antara lain, menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, membatalkan pelantikannya, serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.


KONSTITUSI MEMANG MENGATUR KEKOSONGAN JABATAN WAPRES


Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.


MPR sendiri mencantumkan kewenangan memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatan sebagai salah satu kewenangan konstitusionalnya.


Tetapi terdapat satu mata rantai konstitusional yang tidak boleh dilewati begitu saja. MPR juga memiliki kewenangan memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden setelah MK memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.


Karena itu, konsekuensi hukum dari putusan MK nantinya akan sangat bergantung pada amar putusan dan konstruksi hukum yang digunakan Mahkamah, bukan semata-mata pada asumsi politik atau komentar di media sosial.


PERKARA INI BUKAN PERKARA BIASA


Ada aspek lain yang membuat perkara ini menarik perhatian. Permohonan diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024. MK sendiri mencatat bahwa para pemohon menyadari permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melampaui tenggang waktu normal pengajuan sengketa hasil pemilu.


Karena itu, perkara ini sekaligus menguji persoalan yang lebih mendasar: bagaimana hukum konstitusi memperlakukan persoalan syarat pencalonan yang baru dipersoalkan setelah pasangan presiden dan wakil presiden terpilih telah dilantik?


Untuk mengatur penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026, MK menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan tersebut.


BOLA KINI BERADA DI MK


Agenda persidangan telah dimulai. MK mencatat pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berlangsung pada 21 September 2026. Agenda berikutnya mencakup pemeriksaan jawaban Termohon, keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait pada 23 September 2026.


Dengan demikian, publik saat ini belum berada pada tahap membahas siapa yang akan menjadi Wakil Presiden pengganti. Belum ada keputusan MK yang menyatakan Gibran kehilangan kedudukan sebagai Wakil Presiden. Belum ada pula proses pemilihan Wakil Presiden pengganti oleh MPR.


Yang sedang berlangsung adalah proses pemeriksaan perkara. Justru di sinilah letak pentingnya perkara tersebut. Jika MK nantinya mengabulkan permohonan dengan konsekuensi sebagaimana diminta para pemohon, maka persoalan berikutnya bukan lagi sekadar soal memenuhi atau tidak memenuhi syarat pendidikan.


Pertanyaannya akan bergeser menjadi jauh lebih besar: Bagaimana negara menata kembali kedudukan Wakil Presiden yang sudah dilantik apabila dasar pencalonannya kemudian dinyatakan bermasalah secara hukum?


Jawaban atas pertanyaan itu tidak boleh lahir dari spekulasi media sosial. Ia harus lahir dari putusan MK, konstitusi, dan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page