KASUS IJAZAH GIBRAN MASUK MK: APA YANG SEBENARNYA DIPERSOALKAN DENNY INDRAYANA DKK.?

KAVITA MEDIA NET, Jakarta — Polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki arena hukum. Kali ini, persoalan tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara ini bukan sekadar memperdebatkan apakah Gibran pernah bersekolah di luar negeri atau memiliki gelar perguruan tinggi. Titik persoalan yang diajukan para pemohon adalah apakah pada saat pencalonan sebagai wakil presiden, Gibran telah memenuhi dan dapat membuktikan persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana ditentukan dalam UU Pemilu.
DARI SINGAPURA, AUSTRALIA, HINGGA PERGURUAN TINGGI
Dalam dalil permohonannya, para pemohon mempersoalkan riwayat pendidikan Gibran yang ditempuh di luar Indonesia.
Mereka menyoroti pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura, kemudian pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, serta pendidikan tinggi yang kemudian ditempuh di Singapura.
Persoalannya kemudian bergeser pada status dan kedudukan pendidikan tersebut dalam sistem persyaratan pencalonan di Indonesia.
Para pemohon mendalilkan bahwa pendidikan yang ditempuh Gibran di UTS Insearch bukanlah pendidikan sekolah menengah yang secara otomatis dapat dipersamakan dengan jenjang SLTA Indonesia.
Di sinilah sengketa hukumnya mulai menjadi serius: apakah riwayat pendidikan tersebut memenuhi kategori “tamat SLTA atau sederajat” sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu?
BUKAN SOAL PUNYA GELAR S1 ATAU TIDAK
Salah satu poin penting dalam permohonan adalah argumentasi bahwa gelar pendidikan tinggi tidak otomatis menggantikan dokumen yang membuktikan pemenuhan syarat pendidikan minimum apabila aturan pencalonan secara khusus mensyaratkan tamat SLTA atau sederajat.
MK mencatat bahwa Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.
Ketentuan tersebut juga dituangkan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Karena itu, menurut para pemohon, pertanyaan hukumnya bukan sekadar:
“Apakah Gibran pernah kuliah?”
Melainkan:
“Apakah pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, terdapat bukti yang sah bahwa persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat telah terpenuhi?”
SURAT PENYETARAAN JADI TITIK PERSOALAN
Para pemohon juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang menyatakan pendidikan yang bersangkutan setara dengan pendidikan SMK.
Menurut dalil pemohon, surat keterangan tersebut tidak disertai dokumen dasar yang mereka anggap diperlukan untuk membuktikan proses penyetaraan.
MK mencatat bahwa Denny menyebut dokumen surat keterangan penyetaraan tersebut baru diperoleh pada 2026 melalui proses informasi publik. Para pemohon juga menyatakan belum memperoleh seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.
Namun perlu digarisbawahi: persoalan mengenai sah atau tidaknya proses penyetaraan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum MK. Itu masih menjadi bagian dari dalil dan pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.
LALU, APA YANG DIMINTA DENNY INDRAYANA DKK.?
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024 cacat hukum, membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai cawapres, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Lebih jauh, para pemohon meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan pemilihan wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan Presiden sebagaimana mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
ADA SATU HAL YANG TAK KALAH MENARIK
Perkara ini diajukan hampir dua tahun setelah hasil Pilpres 2024 ditetapkan. Para pemohon sendiri mengakui bahwa permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melewati batas waktu formal yang berlaku untuk sengketa hasil pemilu. Mereka berargumentasi bahwa persoalan tersebut perlu diperiksa demi keadilan substantif.
Karena itu, perkara ini memiliki dua lapis persoalan yang sama-sama penting.
Pertama, persoalan formil: apakah permohonan yang diajukan jauh setelah tenggat waktu PHPU dapat diterima dan diperiksa MK?
Kedua, persoalan materiil: apabila perkara dapat diperiksa, apakah benar persyaratan pendidikan Gibran ketika menjadi cawapres telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum?
MK BELUM MEMUTUS SIAPA YANG BENAR
Pada tahap ini, publik perlu membedakan antara dalil pemohon, dokumen yang sedang dipersoalkan, dan kesimpulan hukum pengadilan.
MK baru memeriksa permohonan tersebut. Dalam sidang pendahuluan 21 September 2026, Hakim MK Saldi Isra bahkan meminta KPU menyerahkan bukti dan kelengkapan risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri. Hakim juga mempertanyakan pengawasan Bawaslu terhadap perubahan dan penerapan ketentuan tersebut.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 September 2026 pukul 19.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait.
Dengan demikian, pertanyaan publik saat ini bukan lagi sekadar “Gibran punya ijazah atau tidak?”
Persoalannya jauh lebih spesifik:
Apakah seluruh proses pendidikan, penyetaraan, pembuktian dokumen, dan penerapan aturan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu?
Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan berada di media sosial, bukan di ruang debat publik, dan bukan pula pada kesimpulan sepihak.
Jawabannya akan ditentukan melalui proses pembuktian dan penilaian hukum di Mahkamah Konstitusi.




Comments