KEJAGUNG TETAPKAN 11 TERSANGKA KASUS MBG: DARI EKS PETINGGI BGN HINGGA PENGADAAN MOTOR Rp1,2 TRILIUN

Kavita Media Net, Jakarta — Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 terus melebar.
Kejaksaan Agung kini telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari unsur mantan pimpinan BGN, pejabat internal, hingga pihak swasta yang diduga terkait dengan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pengadaan barang untuk mendukung program MBG.
Perkembangan terbaru terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kejagung menetapkan tiga tersangka baru, yakni YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), AA dan GB selaku Direktur PT Artha Sembada Ekspres (ASE).
Ketiganya diduga bersekongkol dengan Kolonel Cpl Budi Utomo, yang berstatus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Andri Mulyono, Komisaris PT YAT sekaligus Komisaris PT ASE.
11 TERSANGKA
Rangkaian penetapan tersangka dalam perkara ini kini mencakup:
Dadan Hindayana (DH) — mantan Kepala BGN.
Sony Sonjaya (SS) — mantan Wakil Kepala BGN.
Lodewyk Pusung (LP) — mantan Wakil Kepala BGN.
Asep Yusuf Somantri (AYS) — pihak swasta yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya.
Glory Harimas Sihombing — Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Lalu Muhammad Iwan (LMI) — Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Andri Mulyono (AM) — Komisaris PT YAT sekaligus Komisaris PT ASE.
Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) — Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK pengadaan sepeda motor listrik.
YY — Direktur PT YAT.
AA — Direktur PT ASE.
GB — Direktur PT ASE.
Kejagung menyebut lima nama terakhir dalam klaster pengadaan motor listrik—Budi Utomo, Andri Mulyono, YY, AA dan GB—diduga mengondisikan proses pengadaan mulai dari pemenangan, spesifikasi hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk mengarahkan proyek kepada PT YAT. Nilai anggarannya disebut sekitar Rp1,2 triliun.
DARI JUAL-BELI TITIK SPPG HINGGA MARKUP PENGADAAN
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pengadaan motor listrik. Pada klaster tata kelola MBG, Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan konflik kepentingan dan afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola SPPG. Penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan sejumlah barang, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Dalam perkara yang menjerat Dadan dan sejumlah mantan pejabat BGN, Kejagung juga mengusut dugaan praktik jual-beli titik SPPG. Penyidik menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
Dengan demikian, perkara ini berkembang menjadi dua gambaran besar: dugaan penyimpangan tata kelola program dan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang.
ENAM TERSANGKA SUDAH MENUJU PERSIDANGAN
Sebelum penetapan tiga tersangka baru hari ini, Kejagung telah melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memasuki tahap penuntutan.
Enam tersangka tersebut adalah:
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.
Kejagung menyatakan berkas perkara keenam tersangka telah lengkap. Alat bukti yang disebut telah dikumpulkan antara lain keterangan sekitar 233 saksi, empat ahli, serta surat, dokumen dan barang bukti lainnya.
Sementara Andri Mulyono akan dilimpahkan secara menyusul. Adapun perkara Budi Utomo dan empat tersangka swasta lainnya berkaitan dengan klaster pengadaan motor listrik dan ditangani melalui mekanisme koneksitas karena melibatkan tersangka dari unsur TNI.
KERUGIAN NEGARA: SEKITAR Rp10 TRILIUN
Angka yang membuat perkara ini menjadi sorotan besar adalah nilai kerugian keuangan negara.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, angka tersebut perlu ditempatkan secara tepat: Rp10 triliun merupakan angka kerugian negara yang disebut Kejagung berdasarkan penghitungan BPKP untuk perkara tata kelola MBG yang sedang ditangani, bukan berarti seluruh anggaran Program MBG secara keseluruhan dinyatakan hilang atau dikorupsi.
Pada klaster pengadaan motor listrik sendiri, Kejagung menyebut nilai anggarannya sekitar Rp1,2 triliun, dan penghitungan kerugian negara khusus klaster tersebut masih dalam proses.
KASUS MAKIN MELEBAR
Perkembangan terbaru menunjukkan perkara MBG bukan lagi sekadar penyidikan terhadap tiga mantan petinggi BGN.
Dari Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, perkara berkembang kepada pihak yang diduga menjadi perantara, yayasan, pejabat internal, komisaris perusahaan, hingga pihak swasta yang diduga terkait dengan pengadaan.
Dengan penetapan 11 tersangka, penyidikan Kejagung kini memasuki wilayah yang jauh lebih luas: bukan hanya siapa yang berada di pucuk kebijakan, tetapi juga bagaimana keputusan administratif, hubungan dengan yayasan, proses pengadaan, spesifikasi barang, HPS, hingga pemenangan penyedia diduga berlangsung.
Di sinilah perkara MBG akan diuji: apakah penyimpangan itu berdiri sebagai tindakan individual, atau menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola program yang menggunakan anggaran negara dalam skala sangat besar.
Semua dugaan tersebut tetap harus dibuktikan di pengadilan. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




Comments