top of page

KETIKA IJAZAH BERUBAH MENJADI “PENGETAHUAN SETARA”

1 day ago
4 min read

MK Membongkar Simpul Surat Pendidikan Gibran: Administrasi Negara atau Akrobat Istilah?



KAVITA Media Net, Jakarta — Ada momen dalam persidangan ketika satu frasa dalam sebuah dokumen administratif tiba-tiba menjadi jauh lebih penting daripada panjangnya dokumen itu sendiri.


Frasa tersebut muncul di hadapan Mahkamah Konstitusi: “dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan.”


Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan secara terbuka makna dan dasar penggunaan frasa tersebut dalam surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.


Bukan tanpa alasan. Sebab di tangan hakim MK terdapat dua dokumen penyetaraan dari dua rumpun kementerian yang menggunakan pendekatan berbeda. Dokumen dari kementerian yang menangani pendidikan tinggi secara eksplisit berbicara mengenai kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri.


Sementara dokumen Kemendikdasmen yang menjadi sorotan menyebut bahwa yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMK.

Di sinilah kerumitan hukumnya dimulai.


IJAZAH ATAU PENGETAHUAN?


Arsul Sani mengaitkan persoalan itu dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 dan definisi surat keterangan penyetaraan.


Dalam persidangan, Arsul membacakan ketentuan yang pada pokoknya menjelaskan surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma dari sistem pendidikan asing memiliki kesetaraan dengan ijazah atau STTB dalam sistem pendidikan nasional.


Pertanyaan hakim kemudian menjadi sangat sederhana: Apa sebenarnya objek yang disetarakan?

Ijazah?

Sertifikat?

Diploma?

Atau pengetahuan seseorang?


Pertanyaan tersebut bukan permainan kata. Sebab ketika dokumen itu kemudian digunakan dalam proses administrasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, setiap istilah dapat memiliki konsekuensi hukum.


Arsul bahkan menyebut rumusan “pengetahuan setara” tersebut membuat majelis harus “mengernyitkan dahi” dan secara metaforis mengatakan mungkin perlu “istikharah” untuk memahami maksudnya.


Kalimat itu boleh terdengar ringan. Tetapi persoalan yang sedang dibedah sesungguhnya tidak ringan.


BIROKRASI MENJELASKAN, TETAPI DOKUMEN HARUS BERBICARA


Kemendikdasmen memberikan penjelasan berbeda. Kementerian menerangkan bahwa penilaian tidak dilakukan berdasarkan satu sertifikat secara terpisah.


Tim Penilai disebut memeriksa keseluruhan riwayat pendidikan, dokumen pendukung, rapor, sertifikat, transkrip, hasil belajar, serta struktur kurikulum. Penilaian kemudian dilakukan dengan membandingkan learning outcomes dan kompetensi dengan sistem pendidikan nasional.


Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa riwayat pendidikan Gibran dari Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia, dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK. Surat keterangan tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.


Penjelasan ini penting. Artinya, pemerintah tidak mengatakan bahwa penilaian dilakukan secara sembarangan.


Justru pemerintah menjelaskan adanya proses administratif dan substantif. Tetapi di sinilah persoalannya kembali kepada dokumen.


Jika proses penilaiannya benar, mengapa rumusan hasil akhirnya menggunakan istilah “memiliki pengetahuan setara”, bukan secara eksplisit menyatakan ijazah atau dokumen pendidikan tertentu setara dengan ijazah SMK? Inilah pertanyaan yang belum boleh ditutup hanya dengan penjelasan birokrasi.


MASALAHNYA BUKAN SEKADAR REDAKSIONAL


Bagi administrasi biasa, perbedaan redaksi mungkin dianggap persoalan teknis. Tetapi dalam perkara ini, dokumen tersebut sedang dibaca dalam konteks syarat pencalonan Wakil Presiden.


Karena itu, pertanyaan berubah: Apakah sebuah surat yang menyatakan seseorang memiliki “pengetahuan setara SMK” secara hukum dapat menjadi bukti pemenuhan syarat pendidikan yang ditentukan peraturan pemilu?


Itulah pertanyaan yang harus dijawab secara normatif. Bukan berdasarkan persepsi. Bukan berdasarkan siapa yang menerbitkan surat. Dan bukan pula berdasarkan siapa yang menggunakan surat tersebut.


KPU TERJEPIT DI ANTARA DOKUMEN DAN NORMA


Di sinilah posisi KPU menjadi menarik. KPU membutuhkan dasar administratif untuk menyatakan seorang calon memenuhi persyaratan.


Jika dokumen dari kementerian terkait menyatakan pendidikan seseorang telah disetarakan, KPU tentu memiliki alasan administratif untuk menggunakannya.


Tetapi jika kemudian di ruang persidangan MK muncul pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya disetarakan, KPU harus menjelaskan bagaimana dokumen tersebut dipahami ketika digunakan untuk memverifikasi syarat pencalonan.


Dengan kata lain: KPU berada di hilir. Sementara persoalan dokumen berada di hulu.

Jika hulunya menggunakan bahasa yang ambigu, hilirnya ikut menghadapi persoalan interpretasi.


Dan itulah mungkin yang membuat istilah “KPU agak puyeng” muncul dalam persidangan. Arsul sendiri menggunakan ungkapan tersebut ketika membandingkan kedua dokumen penyetaraan.


JANGAN TERBURU-BURU MENYEBUT CACAT


Di titik ini, kehati-hatian hukum tetap diperlukan. Perbedaan rumusan antara “ijazah setara” dan “pengetahuan setara” memang merupakan persoalan yang layak diuji. Tetapi dari perbedaan redaksi itu saja belum otomatis dapat disimpulkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.


Kemendikdasmen justru memberikan konstruksi bahwa penilaian dilakukan terhadap keseluruhan perjalanan pendidikan dan hasil belajar, kemudian disetarakan dengan jenjang tertentu.


Jadi, yang harus diuji MK bukan sekadar: “Kalimatnya aneh atau tidak?” Melainkan: “Apakah dokumen tersebut memiliki dasar kewenangan, objek penyetaraan yang sah, prosedur penerbitan yang benar, dan daya bukti yang cukup untuk memenuhi norma persyaratan pencalonan sebagaimana berlaku pada Pemilu 2024?” Itulah pertanyaan hukumnya.


DOKUMEN HARUS DIBUKA, PROSES HARUS DITELUSURI


Persidangan hari ini juga memperlihatkan bahwa majelis tidak berhenti pada membaca surat. Hakim menelusuri proses lahirnya dokumen: dokumen yang diajukan, verifikasi, kerja Tim Penilai, proses administratif, hingga rekam digital layanan penyetaraan.


Bahkan persoalan QR code dan data elektronik dalam surat turut ditanyakan untuk mengetahui bagaimana dokumen dapat diverifikasi dan bagaimana rekam administratifnya tersimpan.


Ini menunjukkan bahwa perkara tersebut sedang bergerak dari sekadar “apa isi surat?” menuju pertanyaan yang lebih penting: “Bagaimana surat itu lahir?”


Karena dalam hukum administrasi negara, legalitas sebuah keputusan atau dokumen tidak hanya dilihat dari kalimat akhirnya.

Ada kewenangan.

Ada prosedur.

Ada substansi.

Dan ada tujuan penggunaannya.


UJIAN SEBENARNYA ADA DI MK


Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar perdebatan tentang satu kata. Ini adalah ujian tentang bagaimana negara membuktikan syarat pendidikan seorang calon pemimpin nasional ketika riwayat pendidikannya berlangsung dalam lebih dari satu sistem pendidikan dan beberapa negara.


Jika dokumen pemerintah memang sah dan prosedurnya benar, MK memiliki dasar untuk menilainya demikian. Jika terdapat persoalan mendasar mengenai kewenangan, prosedur, substansi, atau daya bukti dokumen tersebut, persoalan itu juga harus dijelaskan secara terang.


Yang tidak boleh terjadi adalah publik diminta menerima sebuah istilah administratif tanpa penjelasan yang memadai. Sebab “pengetahuan setara” bukan sekadar tiga kata.


Dalam perkara yang menyangkut syarat pencalonan Wakil Presiden, tiga kata itu harus memiliki makna hukum yang jelas. Dan justru itulah pekerjaan MK sekarang.


Bukan mencari siapa yang menang dalam perang narasi. Bukan pula membenarkan atau menyalahkan seseorang karena identitas politiknya. Melainkan menjawab satu pertanyaan yang sangat mendasar:

Apakah dokumen dan proses penyetaraan pendidikan yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 benar-benar memenuhi standar hukum yang berlaku pada saat pencalonan?

Jika jawabannya ya, harus dijelaskan dasar hukumnya. Jika jawabannya tidak, konsekuensi hukumnya juga harus dijelaskan. Karena dalam negara hukum, administrasi tidak boleh menjadi permainan istilah.


Dan dokumen yang menentukan kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan konstitusional harus mampu menjawab satu hal paling sederhana: Apa yang sebenarnya disetarakan? Ijazahnya atau pengetahuannya?


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page