KPU SEMPAT RAHASIAKAN IJAZAH CAPRES-CAWAPRES, LALU CABUT KEPUTUSAN 731/2025
Ijazah termasuk 16 dokumen persyaratan pencalonan yang sempat dinyatakan sebagai informasi publik yang dikecualikan. Namun, aturan itu hanya bertahan sekitar tiga pekan sebelum dicabut KPU.

KAVITA Media Net, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menetapkan ijazah calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan melalui Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.
Keputusan yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 tersebut memasukkan fotokopi ijazah atau bukti kelulusan sebagai salah satu dari 16 dokumen persyaratan capres-cawapres yang tidak dapat diakses publik secara bebas.
Dalam ketentuan tersebut, pengecualian berlaku selama lima tahun, dengan sejumlah pengecualian, antara lain apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik. Namun, keputusan tersebut kemudian dicabut KPU pada 16 September 2025.
KPU menerbitkan Keputusan Nomor 805 Tahun 2025 tentang pencabutan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Dalam dokumen resmi JDIH KPU ditegaskan bahwa Keputusan 731/2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DARI RAHASIA MENJADI DICABUT
Ketua KPU saat itu, Mochammad Afifuddin, menyatakan pembatalan dilakukan setelah KPU menerima berbagai masukan dan melakukan pembahasan secara kelembagaan. KPU juga menyatakan akan melakukan koordinasi terkait pengelolaan data dan informasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian, narasi bahwa “hari ini ijazah capres-cawapres bersifat rahasia berdasarkan Keputusan KPU 731 Tahun 2025” tidak sesuai dengan status hukum keputusan tersebut. Faktanya, Keputusan 731/2025 pernah berlaku, kemudian dicabut melalui Keputusan 805/2025.
TRANSPARANSI VS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Peristiwa ini memperlihatkan adanya persinggungan antara dua kepentingan: keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi. KPU sebelumnya menjelaskan bahwa pengecualian tersebut berkaitan dengan perlindungan informasi pribadi dan dilakukan berdasarkan mekanisme uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
Di sisi lain, kebijakan tersebut mendapat kritik karena dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden juga berkaitan dengan kepentingan publik dalam proses demokrasi.
Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar apakah sebuah dokumen disebut “rahasia” atau “terbuka”.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: Sejauh mana publik berhak mengetahui dokumen yang menjadi dasar seseorang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan publik, dan pada titik mana hak privasi harus dilindungi? Itulah garis batas yang harus dijelaskan secara transparan oleh penyelenggara pemilu.
KPU sempat menutup akses. KPU kemudian mencabut keputusan tersebut. Kini yang penting bukan mengulang status lama, melainkan memastikan aturan keterbukaan dokumen pencalonan benar-benar jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Berikut kronologi Keputusan KPU 731 Tahun 2025:
21 Agustus 2025 — Keputusan 731 diterbitkan
KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Keputusan tersebut menetapkan sejumlah dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk fotokopi ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. KPU menyebut kebijakan tersebut berkaitan antara lain dengan perlindungan informasi pribadi dan hasil uji konsekuensi.
22 Agustus 2025 — KPU menjelaskan kebijakan
KPU memberikan penjelasan mengenai Keputusan 731/2025. Dalam ketentuannya, pengecualian disebut berlaku selama lima tahun, dengan sejumlah pengecualian tertentu.
Agustus–September 2025 Muncul sorotan dan masukan
Keputusan tersebut kemudian menjadi perhatian publik. Perdebatan terutama berkaitan dengan batas antara perlindungan data pribadi dan keterbukaan informasi mengenai persyaratan calon pejabat publik.
KPU selanjutnya melakukan pembahasan secara kelembagaan serta menerima berbagai masukan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
16 September 2025 — KPU mencabut Keputusan 731
KPU memutuskan untuk mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Pada tanggal yang sama, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 805 Tahun 2025 tentang Pencabutan atas Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Dengan diterbitkannya Keputusan 805/2025, Keputusan 731/2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KESIMPULAN KRONOLOGI
21 Agustus 2025 → KPU menetapkan Keputusan 731/2025.22 Agustus 2025 → KPU menjelaskan ketentuan pengecualian dokumen.
Agustus–September 2025 → muncul masukan dan sorotan publik.16 September 2025 → KPU memutuskan mencabut Keputusan 731/2025.16 September 2025 → KPU menerbitkan Keputusan 805/2025 sebagai dasar pencabutan.
Dengan demikian, narasi bahwa ijazah capres-cawapres saat ini menjadi rahasia berdasarkan Keputusan 731/2025 perlu diluruskan.
Keputusan 731/2025 memang pernah ditetapkan, tetapi kemudian dicabut. Persoalan yang tersisa adalah bagaimana KPU memastikan pengelolaan dokumen persyaratan capres-cawapres tetap memberikan kepastian hukum, perlindungan data pribadi, sekaligus transparansi yang memadai bagi publik.




Comments