LAPAS BUKAN HOTEL: KETIKA UANG MEMBELI KEISTIMEWAAN DI BALIK JERUJI
Updated: Sep 26
Dari Sukamiskin, Cipinang, Blitar hingga dugaan praktik di Cibinong dan Pondok Bambu, pertanyaan besarnya bukan lagi apakah praktik perlakuan khusus pernah terjadi, tetapi mengapa modus yang sama terus muncul?

KAVITA MEDIA NET, JAKARTA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seharusnya menjadi ruang pembinaan, tempat warga binaan menjalani hukuman sekaligus mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. Namun sejumlah kasus yang terungkap justru memperlihatkan wajah yang berbeda: ketika uang dan koneksi diduga mampu membeli kenyamanan di balik jeruji.
Kasus Lapas Sukamiskin di Bandung menjadi salah satu contoh paling terang. Pada 2018, operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein membongkar praktik pemberian fasilitas khusus kepada narapidana. KPK saat itu menyebut kisaran Rp200 juta hingga Rp500 juta per kamar untuk memperoleh fasilitas tambahan.
Sel narapidana bahkan digambarkan menyerupai kamar apartemen: berpendingin udara, ranjang empuk, televisi layar datar, dispenser, wastafel, serta kamar mandi dengan shower dan air panas. Masalahnya bukan sekadar soal AC, televisi atau kamar mandi.
Masalah sebenarnya adalah ketika fasilitas pemasyarakatan berubah menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan. Wahid Husein kemudian divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap terkait fasilitas dan izin khusus narapidana.
SUKAMISKIN BUKAN EPISODE TUNGGAL
Persoalan menjadi lebih serius ketika kasus semacam itu tidak berhenti di Sukamiskin. Lapas Cipinang juga pernah menjadi sorotan terkait jaringan narkotika yang melibatkan narapidana. BNN pada 2016 bahkan mengungkap jaringan yang disebut melibatkan narapidana Lapas Cipinang dan terkait jaringan Freddy Budiman.
Artinya, problem pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan berlebihan.
Ada persoalan yang jauh lebih fundamental: bagaimana barang terlarang, komunikasi, uang, jaringan dan kekuasaan dapat menembus tembok yang seharusnya membatasi warga binaan dari dunia luar.
“SEL SULTAN” DAN HARGA SEBUAH KEISTIMEWAAN
Kasus yang disebut terjadi di Lapas Kelas IIB Blitar pada 2026 kembali membawa istilah yang sulit diabaikan: “Sel Sultan”. Tiga petugas disebut menawarkan kamar khusus kepada narapidana kasus korupsi dengan tarif yang awalnya mencapai Rp100 juta dan kemudian dinegosiasikan menjadi Rp60 juta.
Keistimewaan yang disebut antara lain ruang yang lebih longgar serta waktu keluar kamar lebih panjang dibandingkan blok biasa. Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran disiplin petugas.
Ini menyentuh jantung integritas sistem pemasyarakatan: apakah hukuman masih berlaku sama bagi semua orang ketika ada uang yang mampu membeli pengecualian?
PONDOK BAMBU DAN BAYANG-BAYANG PUNGLI
Dugaan pungutan liar dan pemerasan di Rutan Pondok Bambu pada 2026 menambah panjang daftar persoalan yang harus diperiksa secara serius.
Jika benar terdapat pungutan hingga ratusan juta rupiah sebagaimana diberitakan, maka aparat pengawasan tidak cukup hanya melakukan pemeriksaan administratif.
Harus ada penelusuran menyeluruh: Siapa yang meminta?Siapa yang menerima?Siapa yang mengetahui?Ke mana uang mengalir?Dan apakah praktik itu berdiri sendiri atau merupakan bagian dari jaringan?
Pertanyaan tersebut penting karena praktik pungli tidak selalu berhenti pada petugas lapangan. Tanpa audit dan pemeriksaan yang menyeluruh, publik hanya akan melihat pergantian beberapa orang sementara pola lama berpotensi muncul kembali.
CIBINONG: KASUS BARU ATAU CERMIN MASALAH LAMA?
Di tengah viralnya dugaan fasilitas khusus di Lapas Cibinong, publik sebenarnya sedang berhadapan dengan persoalan yang lebih besar daripada satu institusi.
Apakah Cibinong merupakan anomali, atau justru kembali memperlihatkan pola lama yang selama bertahun-tahun belum berhasil diputus? Sejarah memberikan alasan bagi publik untuk mengajukan pertanyaan tersebut.
Sukamiskin pernah membongkar transaksi fasilitas.
Cipinang pernah dikaitkan dengan persoalan serius terkait jaringan narkotika.
Blitar kembali memunculkan dugaan “Sel Sultan”.
Pondok Bambu menghadapi dugaan pungli.
Dan kini Cibinong menjadi sorotan.
Rangkaian itu tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh lapas dan rutan di Indonesia bermasalah. Tetapi kasus-kasus yang telah terungkap menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemasyarakatan bukan persoalan yang dapat dianggap selesai hanya karena satu kasus ditutup.
KETIKA HUKUM BISA “DINEGOSIASIKAN”
Di sinilah persoalan pemasyarakatan menjadi persoalan keadilan. Warga binaan yang tidak memiliki uang harus mengikuti aturan yang sama: kamar, waktu keluar blok, akses komunikasi, kunjungan dan berbagai pembatasan lainnya.
Tetapi apabila ada warga binaan yang mampu membayar untuk memperoleh perlakuan berbeda, maka yang rusak bukan hanya disiplin lapas. Yang ikut rusak adalah prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Lapas kemudian berisiko berubah dari tempat menjalankan pidana menjadi ruang dengan dua kelas perlakuan: kelas biasa untuk mereka yang tidak punya uang, dan kelas istimewa bagi mereka yang mampu membayar.
Jika praktik semacam itu terbukti terjadi, maka istilah “pembinaan” menjadi kehilangan makna.
REFORMASI TIDAK BOLEH BERHENTI PADA MUTASI
Setiap kali kasus mencuat, respons yang mudah dilakukan adalah pemeriksaan, pencopotan, pemindahan atau pemberian sanksi kepada petugas. Itu penting. Tetapi belum cukup.
Yang harus dibongkar adalah mekanismenya.
Bagaimana narapidana dapat memperoleh fasilitas yang tidak semestinya?
Bagaimana pembayaran dilakukan?
Siapa yang memiliki kewenangan memberikan akses?
Bagaimana pengawasan internal bekerja?
Mengapa fasilitas tersebut bisa berlangsung tanpa terdeteksi?
Dan yang paling penting: apakah ada jaringan yang memungkinkan praktik tersebut bertahan?
Jika pertanyaan-pertanyaan itu tidak dijawab, maka pemberantasan pungli hanya akan menjadi siklus: kasus muncul → viral → diperiksa → beberapa orang dihukum → publik tenang → modus baru muncul kembali. Itulah lingkaran yang harus diputus.
TEMBOK LAPAS HARUS MEMBATASI KEBEBASAN, BUKAN MENJADI PASAR KEISTIMEWAAN
Negara menjatuhkan pidana bukan untuk menjadikan warga binaan kehilangan martabatnya.
Tetapi negara juga tidak boleh membiarkan uang mengubah pelaksanaan hukuman.
Karena itu, kasus Cibinong dan kasus-kasus lain harus dibaca sebagai momentum untuk melakukan audit yang lebih luas terhadap seluruh UPT pemasyarakatan.
Bukan untuk menghakimi seluruh petugas.
Bukan pula untuk menggeneralisasi seluruh lapas.
Tetapi untuk memastikan satu prinsip sederhana tetap hidup:
hukuman tidak boleh memiliki tarif.
Jika sebuah kamar dapat dibeli, waktu keluar dapat dinegosiasikan, fasilitas dapat diperdagangkan dan akses khusus dapat diperoleh melalui uang, maka persoalannya sudah jauh melampaui pelanggaran tata tertib. Itu adalah alarm bagi integritas sistem pemasyarakatan Indonesia.
Dan alarm yang sudah berulang kali berbunyi seharusnya tidak lagi cukup dijawab dengan mematikan suaranya. Yang harus diperbaiki adalah sumber masalahnya.
#KAVITAMedia #LapasIndonesia #Pemasyarakatan #ReformasiPemasyarakatan #Maladministrasi #Pungli #SelMewah #SelSultan #Integritas #PenegakanHukum #Keadilan #Transparansi #Pengawasan #Cibinong #Sukamiskin #Cipinang #Blitar #PondokBambu #KPK #Ombudsman #Ditjenpas #HukumIndonesia #BeritaIndonesia #InvestigasiKAVITA #KritisDanInformatif




Comments