MEMBALIK LOGIKA GUGATAN GIBRAN: ANTARA BATAS WAKTU, SYARAT PENCALONAN, DAN KEWAJIBAN MK MENGUJI KEBENARAN KONSTITUSIONAL

EDITORIAL KAVITA MEDIA Net — Ada satu kekeliruan mendasar dalam membaca gugatan Denny Indrayana dan para pemohon terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Mengatakan bahwa gugatan tersebut semata-mata merupakan “operasi politik” bukanlah kesimpulan hukum. Itu adalah penilaian politik terhadap motif para pemohon yang harus dibuktikan, bukan diasumsikan.
Dalam hukum tata negara, yang pertama-tama harus diperiksa bukan siapa yang menggugat, melainkan apa norma yang dipersoalkan, apa objek permohonannya, apakah Mahkamah berwenang mengadilinya, apakah para pemohon mempunyai kedudukan hukum, serta apakah dalil dan alat buktinya mempunyai dasar hukum.
Dan di sinilah logika persoalannya menjadi berbeda.
PERTAMA: TERLAMBAT SECARA PROSEDURAL TIDAK OTOMATIS BERARTI TIDAK ADA PERSOALAN KONSTITUSIONAL
Memang benar, Pasal 475 UU Pemilu mengatur tenggang waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk mengajukan keberatan mengenai perselisihan penetapan perolehan suara. Norma tersebut juga membatasi objek keberatan pada hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan pasangan calon terpilih atau pemungutan suara ulang.
Tetapi di sinilah argumentasi harus berhenti sebelum melompat pada kesimpulan.
Perkara yang diajukan pada September 2026 tidak boleh begitu saja diperlakukan seolah-olah identik dengan sengketa hasil suara pada 2024.
Para pemohon justru membangun argumentasi bahwa yang hendak diuji adalah keabsahan pemenuhan syarat pencalonan Gibran sejak proses pencalonan, termasuk persoalan norma dan penerapan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Bahkan dalam persidangan, para pemohon secara terbuka mengakui bahwa permohonan diajukan jauh melewati tenggang waktu PHPU dan meminta Mahkamah menguji persoalan tersebut atas dasar apa yang mereka sebut sebagai keadilan substansial.
Artinya, persoalan hukumnya bukan sekadar:
“Mengapa baru sekarang?”
Pertanyaan hukumnya adalah:
“Apakah keterlambatan tersebut secara absolut menutup kewenangan Mahkamah untuk menguji persoalan yang didalilkan sebagai cacat syarat pencalonan sejak awal?”
Itulah persoalan yang harus dijawab hakim.
KEDUA: IJAZAH S1 TIDAK SECARA OTOMATIS MENGHAPUS SYARAT SLTA
Argumen bahwa “kalau sudah memiliki S1, maka persoalan SMA menjadi gugur” secara akademik justru bermasalah. Mengapa? Karena persyaratan pendidikan minimum adalah syarat tersendiri.
Jika sebuah jabatan mensyaratkan minimal pendidikan SMA atau sederajat, maka terpenuhinya pendidikan S1 pada prinsipnya memang menunjukkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Namun pertanyaan hukum dalam perkara ini bukan sekadar: “Apakah Gibran pernah kuliah atau memiliki pendidikan S1?” Pertanyaan yang dipersoalkan pemohon adalah: “Apakah pada saat pencalonan Gibran memenuhi persyaratan pendidikan minimum sebagaimana diwajibkan oleh UU Pemilu dan bagaimana persyaratan itu harus dibuktikan menurut regulasi KPU?” Ini dua pertanyaan yang berbeda.
Analogi SIM B2 dan SIM C tidak sepenuhnya tepat untuk perkara ini. Sebab persoalan hukum bukan mengenai kepemilikan lisensi yang lebih tinggi, tetapi mengenai pemenuhan persyaratan pada titik waktu tertentu dalam suatu proses administrasi negara.
Administrasi negara mengenal prinsip penting:
legalitas harus dinilai berdasarkan norma yang berlaku dan keadaan hukum pada saat keputusan administratif dibuat.
Maka keberadaan ijazah atau gelar yang lebih tinggi tidak dengan sendirinya menyelesaikan pertanyaan mengenai dokumen apa yang menjadi dasar pembuktian syarat pencalonan pada saat itu.
KETIGA: JUSTRU PKPU 19/2023 MENJADI SALAH SATU TITIK HUKUM YANG HARUS DIUJI
Perkara ini tidak berhenti pada persoalan “Gibran punya ijazah atau tidak”. Salah satu dalil pemohon menyangkut Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing di luar negeri.
Menariknya, dalam pemeriksaan awal, hakim MK Saldi Isra meminta KPU membawa bukti dan kelengkapan risalah pembahasan perubahan PKPU tersebut.
Ini penting. Karena kalau masalahnya hanya “Gibran memiliki S1 atau tidak”, tentu pemeriksaan terhadap proses pembentukan norma PKPU tersebut tidak menjadi titik perhatian yang sama.
Dengan demikian, inti persoalan hukum bergeser dari: “Apakah Gibran punya ijazah?” menjadi: “Bagaimana norma syarat pendidikan itu dibentuk, ditafsirkan, diterapkan, dan dibuktikan dalam proses pencalonan?” Itulah pertanyaan administrasi negara dan hukum tata negara.
KEEMPAT: PUTUSAN MK 2024 TIDAK BOLEH SECARA SERAMPANG DISEBUT NE BIS IN IDEM
Argumentasi bahwa perkara ini otomatis terhalang ne bis in idem karena MK telah memutus sengketa Pilpres 2024 juga membutuhkan pemeriksaan yang jauh lebih hati-hati.
Ne bis in idem tidak cukup hanya karena: objek politiknya sama. Harus dilihat identitas perkara, objek yang diperiksa, dasar hukum, dalil, para pihak serta substansi yang telah diputus.
Pemohon sekarang mendalilkan adanya persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran dan penerapan PKPU 19/2023 yang menurut mereka belum diuji secara substantif dalam PHPU sebelumnya.
Karena itu, pertanyaan akademiknya bukan: “Bukankah Pilpres 2024 sudah diputus?” Tetapi:
“Apakah persoalan hukum yang sekarang diajukan benar-benar telah menjadi objek pemeriksaan dan telah diputus secara final dalam perkara sebelumnya?”
Jawabannya tidak boleh diasumsikan. Harus dibuktikan melalui perbandingan antara objek, posita, petitum dan pertimbangan hukum putusan sebelumnya.
KELIMA: PERKARA INI SUDAH MASUK TAHAP PEMBUKTIAN
Ini fakta yang sangat penting untuk membalik narasi “pasti NO”. Pada 21 September 2026, MK memang mencatat bahwa permohonan diajukan jauh melewati tenggang waktu PHPU.
Tetapi perkara tersebut tetap diperiksa.
Bahkan pada 28 September 2026, perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dan Denny menyatakan persoalan tenggang waktu, kedudukan hukum, kewenangan MK serta putusan sebelumnya sementara dikesampingkan untuk masuk ke substansi pembuktian.
Artinya: belum ada dasar akademik untuk menyatakan bahwa MK pasti akan menjatuhkan NO. Sebaliknya, juga tidak ada dasar untuk mengatakan bahwa pemohon pasti akan menang.
Status hukumnya adalah: perkara sedang diperiksa. Dan selama pemeriksaan belum selesai, kesimpulan final harus menunggu putusan Mahkamah.
KEENAM: MOTIF POLITIK BUKAN UNSUR PEMBATALAN PERKARA
Kalaupun benar para pemohon mempunyai kepentingan politik tertentu, hal itu belum dengan sendirinya menentukan sah atau tidaknya permohonan.
Dalam negara hukum, hakim tidak mengadili motif batin seseorang. Hakim mengadili: norma, kewenangan, kedudukan hukum, prosedur, bukti dan akibat hukum.
Sebaliknya, pihak yang menuduh bahwa perkara tersebut merupakan “operasi politik” juga harus membedakan antara: fakta hukum dan interpretasi politik.
Foto seseorang bersama bendera partai bukan bukti otomatis bahwa suatu permohonan hukum merupakan operasi politik.
Begitu pula kemungkinan adanya kepentingan politik tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh dalil hukumnya salah.
KETUJUH: JANGAN MEMASUKKAN 2029 KE DALAM PUTUSAN YANG BELUM ADA
Narasi bahwa gugatan 2026 merupakan tahap pertama dari skenario: 2026 → serang ijazah2027 → pemakzulan2028 → serang S12029 → jegal pencapresan merupakan konstruksi politik yang belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.
Demikian pula pernyataan bahwa “Gibran 2029 tidak bisa dibendung” adalah prediksi politik, bukan argumentasi konstitusional.
Kemungkinan seseorang maju pada pemilu mendatang harus dinilai berdasarkan konstitusi, UU Pemilu, aturan pencalonan yang berlaku pada saat pemilu tersebut berlangsung, serta keputusan lembaga penyelenggara dan/atau putusan pengadilan yang relevan. Bukan berdasarkan kalkulasi politik hari ini.
KESIMPULAN
Maka pembalikan logika terhadap narasi tersebut sederhana: Jangan mengubah perkara hukum menjadi perang persepsi. Pihak yang menggugat harus membuktikan dalilnya. Pihak yang membantah juga harus membantah dengan hukum, bukan dengan tuduhan motif.
Yang harus diuji MK bukan apakah Denny Indrayana mempunyai kepentingan politik. Bukan pula apakah Gibran berpotensi maju pada 2029.
Yang harus diuji adalah:
Apakah pada saat pencalonan, seluruh persyaratan hukum Gibran telah terpenuhi?
Apakah norma yang digunakan KPU sah dan diterapkan secara benar?
Apakah prosedur pembentukan dan penerapan PKPU 19/2023 dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?
Apakah keterlambatan pengajuan dapat menghalangi pemeriksaan perkara ini?
Apakah perkara sekarang benar-benar terhalang putusan MK sebelumnya?
Dan yang paling penting: Apakah Mahkamah mempunyai kewenangan konstitusional untuk memberikan pemulihan sebagaimana diminta para pemohon setelah proses Pemilu 2024 selesai dan pasangan terpilih telah dilantik?
Itulah pertanyaan hukumnya. Bukan: “Siapa yang takut Gibran 2029?”
Sebab pengadilan konstitusi bukan tempat membaca ketakutan politik. Mahkamah Konstitusi adalah tempat menguji batas kekuasaan berdasarkan konstitusi.
Karena itu, baik pihak yang menggugat maupun pihak yang membela harus menerima satu prinsip yang sama: Kalau dalilnya benar, buktikan.Kalau dalilnya salah, bantah.Kalau prosedurnya bermasalah, uji.
Dan kalau putusan belum dijatuhkan, jangan mendahului hakim. Di situlah hukum berhenti menjadi propaganda dan kembali menjadi hukum.




Comments