top of page

MEMBEDAH DUDUK PERSOALAN IJAZAH GIBRAN UNTUK SYARAT WAPRES?

1 day ago
7 min read

Ketika Syaratnya “Tamat SMA”, Tetapi Dokumen yang Diperdebatkan Berbicara tentang “Pengetahuan Setara”



KAVITA Media Net, Jakarta — Perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden 2024 kini memasuki wilayah yang jauh lebih teknis: bukan lagi sekadar soal punya atau tidak punya ijazah, melainkan soal dokumen apa yang menjadi dasar penyetaraan, apa yang sebenarnya disetarakan, bagaimana prosesnya dilakukan, dan apakah hasilnya memenuhi norma hukum pemilu.


Persoalan itu kembali mengemuka dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jumat, 2 Oktober 2026. Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan perbedaan rumusan antara dokumen penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian bidang pendidikan dasar-menengah dengan dokumen penyetaraan pendidikan tinggi.


Titik yang membuat majelis berhenti sejenak adalah frasa:

“dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan.”

Menurut Arsul, rumusan tersebut menimbulkan pertanyaan: apa sebenarnya yang disetarakan ijazahnya atau pengetahuannya? 


Di sinilah perkara yang semula tampak seperti perdebatan ijazah berubah menjadi persoalan hukum administrasi pendidikan dan hukum pemilu.


1. PERSOALANNYA BUKAN SEKADAR ADA ATAU TIDAK ADA IJAZAH S1


Gibran memiliki dokumen gelar Bachelor of Science dari University of Bradford. Persoalan yang kini diperiksa MK bukan semata-mata membuktikan apakah gelar perguruan tinggi tersebut ada.


Justru yang dipersoalkan adalah jenjang pendidikan sebelum perguruan tinggi, karena Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat.

Dengan demikian, keberadaan gelar sarjana tidak otomatis mengakhiri perdebatan.


Pertanyaan hukumnya lebih spesifik:

Dokumen apa yang membuktikan bahwa persyaratan pendidikan minimum tersebut telah dipenuhi ketika Gibran mendaftar sebagai calon Wakil Presiden pada 2023?

Di titik inilah dokumen penyetaraan tahun 2019 menjadi penting.

2. UTS INSEARCH: “BIMBEL” ATAU PROGRAM PENDIDIKAN?

Salah satu narasi yang berkembang di media sosial menyebut Gibran hanya mengikuti “bimbel” beberapa bulan. Istilah tersebut harus digunakan secara hati-hati.


Secara kelembagaan, UTS Insearch bukan sekadar lembaga bimbingan belajar informal. Dalam dokumentasi UTS, Insearch merupakan penyedia jalur pendidikan menuju UTS, dengan program diploma dan foundation. UTS saat ini menjelaskan bahwa UTS College merupakan pathway provider yang menawarkan berbagai program akademik untuk transisi menuju pendidikan tinggi.


Karena itu, menyebut seluruh pendidikan UTS Insearch sebagai “bimbel” tanpa menjelaskan jenis program yang ditempuh akan menyederhanakan persoalan.


Bahkan dalam sidang MK 2 Oktober 2026, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa tim penilai menelusuri pendidikan Gibran di UTS Insearch dan menilai mata pelajaran seperti accounting, financial management, business law and ethics, marketing, microeconomics, dan management dalam proses penyandingan dengan kurikulum SMK bidang akuntansi dan keuangan.


Jadi pertanyaan akademiknya bukan: “Apakah itu bimbel?” Tetapi: “Program pendidikan apa yang sebenarnya ditempuh, berapa lama, apa dokumen kelulusannya, dan bagaimana kedudukannya dalam sistem pendidikan Australia?”

Itu pertanyaan yang jauh lebih presisi.

3. ANGKA “ENAM BULAN” JUGA HARUS DIUJI

Di ruang publik berkembang klaim bahwa pendidikan Gibran di UTS Insearch hanya berlangsung sekitar enam bulan. Namun, keterangan yang muncul dalam sidang MK 2 Oktober 2026 justru menyebut tim Kemendikdasmen menilai pendidikan UTS Insearch yang dijalani Gibran selama enam semester atau enam trimester, dengan keterangan satu tahun terdiri dari tiga trimester.


Jika keterangan tersebut dibaca secara literal, enam trimester berarti sekitar dua tahun, bukan enam bulan.


Ini penting. Sebab media tidak boleh membiarkan istilah “enam bulan” beredar sebagai fakta apabila data persidangan justru menunjukkan informasi yang berbeda. Dengan kata lain: klaim enam bulan membutuhkan verifikasi, bukan pengulangan.

4. SURAT PENYETARAAN 2019 MENJADI PUSAT PERDEBATAN

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang diajukan mencakup riwayat pendidikan dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura, dan UTS Insearch Australia.


Setelah berkas diterima, Tim Penilai melakukan pemeriksaan administratif dan substantif.

Menurut Kemendikdasmen, penilaian tidak berdiri pada satu dokumen saja.


Tim melihat keseluruhan riwayat pendidikan, kesinambungan pendidikan, dokumen pendukung, transkrip, serta hasil belajar, kemudian membandingkannya dengan kurikulum dan kompetensi dalam sistem pendidikan Indonesia.


Hasil akhirnya dituangkan dalam Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019, yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.


Pokok hasil penilaiannya: riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan/program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.

5. LALU MENGAPA MK MEMPERTANYAKAN FRASA “PENGETAHUAN SETARA”?

Di sinilah titik panas perkara. Hakim Arsul Sani membandingkan dokumen penyetaraan pendidikan tinggi dengan surat penyetaraan Gibran.


Menurut Arsul, dokumen penyetaraan pendidikan tinggi relatif mudah dipahami karena objek kesetaraannya dinyatakan secara jelas sebagai ijazah. Sementara surat Gibran menggunakan formulasi: “dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan.”


Arsul mempertanyakan konstruksi tersebut karena menurutnya surat keterangan penyetaraan sebagaimana dirujuk dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 berkaitan dengan kesetaraan ijazah, sertifikat atau diploma.


Maka muncul pertanyaan mendasar: Jika norma pencalonan mensyaratkan “tamat” pendidikan menengah, apakah surat yang menyatakan “pengetahuan setara” cukup untuk membuktikan ketamatan tersebut?


Inilah pertanyaan yang harus dijawab secara hukum.

Bukan dengan slogan.

Bukan dengan opini.

Dan bukan pula dengan perang narasi media sosial.

6. PEMERINTAH PUN MEMBERIKAN KONSTRUKSI YANG BERBEDA

Kemendikdasmen tidak mengatakan bahwa surat tersebut merupakan ijazah baru. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Gogot Suharwoto menegaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah Indonesia atau menyatakan seseorang lulus dari sekolah Indonesia.


Menurut pemerintah, yang diterbitkan kementerian adalah hasil penilaian kesetaraan, sedangkan dokumen pendidikan asli tetap berasal dari institusi pendidikan luar negeri.

Ini adalah poin penting.


Artinya, pemerintah membangun konstruksi bahwa surat penyetaraan adalah dokumen administratif yang menerangkan padanan pendidikan, bukan pengganti ijazah asli dari institusi asing.


Namun, justru karena itulah MK harus menjawab pertanyaan berikutnya:

Apakah hasil penilaian kesetaraan tersebut memenuhi standar pembuktian yang diperlukan untuk syarat pendidikan calon Wakil Presiden?

7. ADA DOKUMEN, TETAPI APA STATUS DOKUMEN ITU?

Dalam persidangan juga muncul informasi bahwa dokumen dari UTS Insearch yang diterima dalam proses penyetaraan antara lain berupa certificate of attendance, transkrip nilai, dan keterangan enrollment.


Di sisi lain, ahli pendidikan yang hadir dalam persidangan menyebut terdapat dokumen Advanced Diploma dari MDIS, yang menurut keterangan tersebut diselesaikan sebelum melanjutkan ke Bachelor of Science (Honours) in Marketing.


Maka persoalannya menjadi semakin spesifik:

Dokumen pendidikan mana yang sebenarnya menjadi dasar penyetaraan jenjang menengah?

Apakah keseluruhan riwayat pendidikan?

Apakah UTS Insearch?

Apakah O-Level?

Apakah dokumen MDIS?

Atau kombinasi seluruhnya?


Kemendikdasmen menyatakan penilaiannya memang didasarkan pada keseluruhan perjalanan pendidikan, bukan satu sertifikat tunggal.


Tetapi pertanyaan mengenai dokumen primer dan dasar normatifnya tetap menjadi bagian penting yang sedang diuji MK.

8. JANGAN CAMPURADUKKAN GELAR S1 DENGAN SYARAT SMA

Ini salah satu kesalahan paling sering terjadi dalam debat publik.

Logikanya sederhana: punya gelar sarjana ≠ otomatis menjawab seluruh persoalan pembuktian syarat pendidikan minimum pada saat pencalonan.


Sebaliknya: tidak adanya ijazah SMA yang ditampilkan ≠ otomatis membuktikan seseorang tidak memenuhi syarat.


Yang harus diuji adalah bagaimana hukum memandang rangkaian pendidikan dan dokumen penyetaraannya.


Para pemohon mendalilkan bahwa syarat “tamat” pendidikan menengah bersifat wajib dan mempertanyakan apakah surat penyetaraan tersebut memiliki dasar dokumen kelulusan yang sesuai dengan ketentuan.


KPU, sementara itu, melalui mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, membantah adanya cacat administratif dan menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Jadi terdapat dua konstruksi hukum yang sedang berhadapan.

9. PERSOALANNYA BUKAN “IJAZAH PALSU”

Judul perdebatan publik sering kali terlalu cepat bergerak ke istilah: “ijazah palsu” atau “ijazah asli”. Padahal, perkara yang sedang diperiksa MK bukan sesederhana itu.


Tidak ada dasar untuk menyimpulkan dari proses persidangan saat ini bahwa gelar Bachelor of Science dari University of Bradford adalah ijazah palsu.


Persoalan yang diuji adalah pemenuhan syarat pendidikan minimum dalam pencalonan Wakil Presiden 2024, termasuk validitas dan daya bukti dokumen penyetaraan yang digunakan dalam proses administrasi pencalonan.


Ini perbedaan yang sangat penting. Sebuah dokumen bisa saja asli, tetapi masih dapat diperdebatkan apakah dokumen tersebut cukup secara hukum untuk membuktikan syarat tertentu. Di situlah hukum administrasi bertemu dengan hukum pemilu.

10. DOKUMEN HARUS BISA MENJELASKAN DIRINYA SENDIRI

Inilah inti persoalannya. Jika pemerintah menyatakan: “Pendidikan Gibran telah dinilai setara SMK.” Maka pertanyaan berikutnya: Apa dasar penilaiannya?


Jika jawabannya: “Kami menilai keseluruhan riwayat pendidikan.” Maka pertanyaan berikutnya: Dokumen apa yang membentuk keseluruhan riwayat tersebut?


Jika jawabannya: “Kami menyandingkan learning outcomes.” Maka pertanyaannya: Apa dasar normatif yang membolehkan hasil penilaian tersebut menjadi bukti pemenuhan syarat pendidikan calon Wakil Presiden?


Dan jika KPU mengatakan: “Dokumen telah diverifikasi.” Maka publik berhak bertanya: Dokumen apa yang diverifikasi dan berdasarkan ketentuan apa? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang sekarang menjadi pekerjaan MK.

KESIMPULAN EDITORIAL

Bukan Sekadar Soal Ijazah, Melainkan Soal Standar Pembuktian Perkara pendidikan Gibran tidak seharusnya dibawa ke perang antara kubu yang mengatakan “sah” dan kubu yang mengatakan “tidak sah” sebelum MK menyelesaikan pengujiannya.


Fakta persidangan per 2 Oktober 2026 menunjukkan beberapa hal penting:

Pertama, Gibran memiliki riwayat pendidikan luar negeri dan gelar Bachelor of Science dari University of Bradford.


Kedua, terdapat Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 yang diterbitkan Kemendikbud pada 6 Agustus 2019.


Ketiga, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penyetaraan dilakukan dengan menilai keseluruhan riwayat pendidikan serta membandingkan hasil belajar dengan kurikulum nasional.


Keempat, MK mempertanyakan penggunaan istilah “pengetahuan setara tamat SMK”, terutama ketika dibandingkan dengan konsep penyetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma.


Kelima, klaim bahwa pendidikan tersebut hanya “enam bulan” tidak boleh ditulis sebagai fakta tanpa verifikasi; keterangan di persidangan justru menyebut enam semester/enam trimester.


Maka pertanyaan terpentingnya bukan:

“Apakah Gibran punya ijazah?”

Dan bukan pula:

“Apakah ijazahnya palsu?”

Pertanyaan hukumnya jauh lebih presisi:

“Apakah dokumen dan proses penyetaraan pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran pada Pemilu 2024 memenuhi ketentuan hukum yang berlaku pada saat pencalonan?”

Jika jawabannya memenuhi, dasar hukum dan prosesnya harus dapat dijelaskan secara terang.


Jika terdapat persoalan hukum, MK yang berwenang menilai dan menentukan konsekuensinya dalam perkara yang sedang diperiksa. Sebab dalam negara hukum, jabatan publik tidak boleh ditentukan oleh viralitas sebuah gambar.


Tetapi juga tidak cukup hanya dengan mengatakan: “Pemerintah sudah menerbitkan surat.”

Di antara dua kutub itu terdapat sesuatu yang jauh lebih penting:


NORMA. DOKUMEN. PROSEDUR. KEWENANGAN. DAN PEMBUKTIAN.


Dan pada akhirnya, dokumen administratif yang digunakan untuk memenuhi syarat jabatan konstitusional harus mampu menjawab pertanyaan paling sederhana: apa yang disetarakan, berdasarkan apa, melalui prosedur apa, dan apakah hasilnya memenuhi hukum?

Di situlah duduk persoalannya.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page