top of page

Miras Ditemukan di Rumah Dinas Lapas Cibinong, KPLP: Konsumsi Pribadi Pejabat, Bukan untuk Napi

Sep 25
4 min read

Bukan untuk Napi, Lalu Apa Masalahnya?


KAVITA Media Net, Cibinong — Miras ditemukan di rumah dinas pejabat pemasyarakatan di lingkungan Lapas Cibinong. Penjelasannya pun segera muncul: minuman beralkohol itu disebut untuk konsumsi pribadi pejabat, bukan untuk narapidana.


Baik. Tetapi justru di titik itulah pertanyaan publik seharusnya dimulai, bukan diakhiri.

Sebab persoalannya bukan semata-mata apakah miras tersebut diminum oleh napi atau pejabat. Persoalannya adalah mengapa minuman beralkohol berada di lingkungan rumah dinas pejabat pemasyarakatan dan apakah keberadaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku?


Kalimat “bukan untuk napi” memang menjawab satu pertanyaan. Tetapi belum tentu menjawab pertanyaan yang lebih besar.


Bukan untuk Napi, Bukan Berarti Otomatis Beres


Dalam institusi pemasyarakatan, standar keamanan dan disiplin bukan perkara sepele. Lingkungan tersebut dibangun dengan aturan, pembatasan, serta mekanisme pengawasan yang ketat.


Karena itu, ketika sebuah barang yang menjadi perhatian ditemukan di lingkungan fasilitas pemasyarakatan, publik wajar mempertanyakan statusnya.

Apakah diperbolehkan? Apakah ada aturan khusus? Siapa yang bertanggung jawab? Apakah sudah diperiksa? Dan apakah keberadaan barang tersebut melanggar disiplin atau kode etik?


Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar mencari siapa yang akan meminum barang tersebut.


Jika benar miras itu merupakan konsumsi pribadi pejabat dan tidak pernah masuk ke area warga binaan, maka fakta tersebut harus dinyatakan secara jelas. Jangan sampai publik menarik kesimpulan lebih jauh daripada bukti yang tersedia.


Namun sebaliknya, jangan pula persoalan berhenti hanya karena muncul kalimat “itu bukan untuk napi.”


Karena standar integritas sebuah lembaga tidak semestinya ditentukan hanya oleh apakah pelanggaran terjadi terhadap narapidana atau tidak.


Rumah Dinas Bukan Ruang Tanpa Aturan


Rumah dinas memang memiliki fungsi hunian. Tetapi ketika berada dalam lingkungan institusi pemasyarakatan, keberadaannya tetap berada dalam konteks fasilitas kedinasan dan lingkungan yang memiliki standar keamanan tertentu.


Di sinilah transparansi diperlukan. Publik tidak membutuhkan drama. Publik membutuhkan aturan yang jelas dan jawaban yang terukur.


Jika memang tidak ada larangan, jelaskan dasar aturannya. Jika ada prosedur yang mengatur barang semacam itu, jelaskan apakah prosedurnya telah dipenuhi.


Jika ditemukan pelanggaran, biarkan mekanisme pemeriksaan internal bekerja. Dengan demikian, persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar, tetapi juga tidak selesai dengan pembelaan yang terlalu sederhana.


Yang Sedang Diuji Bukan Botolnya, Melainkan Integritasnya


Satu botol miras mungkin terlihat sebagai benda kecil. Tetapi dalam perspektif tata kelola, benda kecil dapat membuka pertanyaan besar tentang bagaimana sebuah institusi mengawasi dirinya sendiri.

Narapidana diawasi.

Pengunjung diawasi.

Barang yang masuk ke lapas diawasi.

Lalu bagaimana dengan lingkungan yang dihuni oleh pejabat dan petugasnya sendiri?


Pertanyaan itu bukan tuduhan. Itu pertanyaan tentang konsistensi standar pengawasan.

Sebab publik tentu tidak ingin melihat standar yang sangat ketat diterapkan kepada warga binaan, tetapi menjadi kabur ketika menyentuh lingkungan pejabat.


Dan sekali lagi, ini bukan soal menghakimi seseorang karena memiliki atau mengonsumsi minuman beralkohol.


Ini soal yang jauh lebih mendasar: apakah sesuatu yang diperbolehkan bagi pejabat memang diperbolehkan oleh aturan yang berlaku di lingkungan tersebut?

Kalau jawabannya iya, tunjukkan aturannya.

Kalau tidak, lakukan pemeriksaan.


Karena dalam lembaga pemasyarakatan, integritas bukan hanya tentang bagaimana petugas mengawasi orang yang berada di balik jeruji. Integritas juga tentang seberapa serius institusi mengawasi orang-orang yang memegang kunci jeruji tersebut.


Dan mungkin, itulah pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar: “Miras itu untuk napi atau untuk pejabat?”


Berikut Kronologi lengkap sidak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong (Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat) pada Rabu, 23 September 2026:


Latar Belakang

Ini merupakan sidak kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Sidak pertama dilakukan sekitar 26 Juli 2026 (bertepatan peringatan Hari Anti Penyiksaan), namun tim Ombudsman ditolak masuk dan tidak diperkenankan melakukan pemeriksaan.


Dasar hukum: UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yang memberi wewenang melakukan pemeriksaan lapangan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atas dugaan maladministrasi pelayanan publik.


Urutan Kejadian (23 September 2026)± Pukul 09.45 WIB

Tim Ombudsman tiba di Lapas Kelas IIA Cibinong. Anggota yang hadir:

  • Syafrida R. Rasahan

  • Fikri Yasin beserta sejumlah staf/pegawai Ombudsman.


Mereka membawa surat tugas yang ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman RI dan memakai atribut resmi lembaga.Di resepsionis / lobi


Tim melapor kepada petugas. Diterima oleh Kepala Tata Usaha Lapas dan Kepala Pengamanan (KPLP). Petugas meminta mereka menunggu arahan Kepala Lapas (Kalapas). Tim tidak diperkenankan masuk ke area lapas.


Tidak ada penjelasan jelas mengenai alasan penolakan. Mereka menunggu sekitar 30 menit (hingga ± 10.15 WIB). Kalapas tidak hadir menemui mereka.Setelah menunggu


Karena tetap tidak diizinkan masuk, tim keluar dari ruang resepsionis dan pindah ke kantin/coffee shop di kompleks lapas. Di situ mereka menghubungi media dan menunggu kehadiran wartawan sambil menyampaikan bahwa ini penolakan kedua kali.


Dari kantin (± 100 meter), mereka melihat pagar kayu. Setelah bertanya kepada petugas, dijawab bahwa di balik pagar itu adalah rumah dinas Kalapas.Masuk ke area belakang


Tim memutuskan memeriksa area di balik pagar kayu. Sempat terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan yang menghalangi.


Ada laporan petugas berusaha menarik kamera agar tidak terdokumentasi. Akhirnya tim berhasil masuk.Temuan di Area Belakang (dekat rumah dinas Kalapas)


  • Lebih dari 10 kamar/unit hunian (ukuran sekitar tipe 36), tersebar di beberapa titik.

    Bentuknya menyerupai homestay, vila mini, atau rumah petak/klaster (ada yang disebut tipe A/B atau 1/2).

    Cat dinding bervariasi (biru, krem/kuning, putih dengan pintu hitam).

  • Fasilitas di dalam kamar sangat lengkap:

    ruang tamu (sofa), kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, peralatan memasak, AC, dll.

  • Minuman beralkohol ditemukan di dalam kulkas, serta botol bekas miras di tempat sampah.

  • Sekitar 6–7 orang diduga warga binaan (napi) berada di area tersebut. Satu orang yang diwawancarai mengaku sebagai warga binaan, lalu lari masuk kamar saat menyadari kedatangan Ombudsman.

  • Area parkir berisi mobil mewah (disebutkan antara lain Alphard dan Fortuner).

  • Fasilitas tambahan: gym, kolam, dan simulator golf (masih dalam proses pembangunan).


Petugas mengklaim beberapa bangunan adalah “rumah asimilasi” atau tempat istirahat petugas, namun Ombudsman meragukan klaim tersebut karena ada napi yang tinggal di sana.


Ada indikasi fasilitas ini dikomersialisasi (napi harus bayar).Tindak Lanjut

  • Ombudsman merekomendasikan antara lain: mengembalikan warga binaan ke blok hunian normal, menindak petugas yang menghalangi, dan merobohkan bangunan yang tidak semestinya dalam waktu sekitar 1 bulan.

  • Ditjenpas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) langsung menurunkan tim investigasi (termasuk Dirjen Pas, Kakanwil Jabar, dll.).

  • Isu ini viral dan menjadi sorotan nasional, termasuk dari DPR dan pejabat tinggi.


Sumber utama kronologi ini berasal dari keterangan resmi Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin dalam konferensi pers Kamis, 24 September 2026, serta liputan media pada hari kejadian.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page