NAMA DUA GUBERNUR, SULTRA DAN MALUT MUNCUL DI SLIDE “NICKEL MONEY” FORUM PBB BANGKOK
Bukan sekadar daftar kekayaan. Slide “The Richest Governors: Nickel Money” memantik pertanyaan serius tentang relasi pejabat, bisnis nikel, tata kelola sumber daya alam, lingkungan, dan hak masyarakat.

KAVITA MEDIA NET, BANGKOK — Perdebatan mengenai industri nikel Indonesia kembali bergulir di panggung internasional. Dalam 8th UN Responsible Business and Human Rights Forum, Asia-Pacific 2026 di Bangkok, Thailand, 14–17 September 2026, sebuah materi presentasi mengenai dampak pertambangan nikel Indonesia menampilkan slide berjudul “The Richest Governors: Nickel Money.”
Dua nama kepala daerah dari kawasan penghasil nikel menjadi perhatian: Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dengan angka sekitar Rp709 miliar, serta Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dengan angka sekitar Rp623 miliar.
Materi tersebut menjadi bagian dari penelitian bertajuk “When Nickel Mining Harms People and the Planet: Challenges in Securing Effective Remedy in Indonesia” yang dipresentasikan oleh Thematic Research Group Business Law Research, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas).
Delegasi FH Unhas memang mempresentasikan penelitian mengenai hubungan bisnis pertambangan, perlindungan HAM, lingkungan, dan akses pemulihan bagi masyarakat terdampak di forum tersebut.
BUKAN SEKADAR SOAL ANGKA KEKAYAAN
Yang membuat slide tersebut menarik perhatian bukan hanya nominalnya.
Materi yang beredar menempatkan kekayaan sejumlah gubernur dalam konteks “Nickel Money”, kemudian menghubungkannya dengan kawasan pertambangan dan industri pengolahan nikel.
Dalam materi yang beredar, Sherly Tjoanda dan Andi Sumangerukka juga disebut dalam konteks pemegang konsesi sejumlah tambang nikel dan smelter di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
Namun, ada satu catatan penting. Angka dalam slide tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kekayaan tersebut berasal dari bisnis nikel.
Sejumlah pemberitaan menyebut angka Rp709 miliar pada Sherly memiliki kemiripan dengan nilai total kekayaan yang tercantum dalam LHKPN. Harian Jogja, misalnya, mencatat total harta Sherly sekitar Rp709,76 miliar dalam laporan yang disampaikan pada 2024.
Tetapi materi yang beredar tidak menjelaskan secara rinci metode penghitungan maupun dasar yang digunakan untuk mengategorikan angka tersebut sebagai “Nickel Money.”
Artinya, hubungan antara nominal kekayaan dan sumber kekayaan tetap membutuhkan penjelasan serta verifikasi lebih lanjut.
MENGAPA NIKEL DAN GUBERNUR DIHUBUNGKAN?
Di sinilah konteks penelitian menjadi penting. Forum PBB tersebut tidak semata membicarakan siapa gubernur terkaya. Fokus utamanya adalah responsible business and human rights bagaimana aktivitas bisnis dijalankan tanpa mengorbankan hak masyarakat dan lingkungan.
Penelitian FH Unhas secara khusus mengangkat persoalan pertambangan nikel Indonesia dan tantangan memperoleh effective remedy bagi masyarakat yang terdampak aktivitas bisnis.
Dengan demikian, kemunculan nama kepala daerah dalam materi tersebut harus dibaca dalam konteks yang lebih luas: siapa yang memiliki kepentingan ekonomi, siapa yang memiliki kewenangan publik, bagaimana sumber daya alam dikelola, dan bagaimana konflik kepentingan maupun dampak lingkungan dapat dicegah serta ditangani.
Pertanyaan semacam ini menjadi semakin relevan karena Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara merupakan wilayah penting dalam rantai industri nikel Indonesia.
SHERLY DAN WARISAN BISNIS KELUARGA
Untuk Sherly Tjoanda, keterkaitan dengan sejumlah aset dan perusahaan pertambangan sebelumnya juga telah menjadi perhatian publik.
Sejumlah laporan media dan organisasi masyarakat sipil menyoroti afiliasi bisnis keluarga yang berasal dari peninggalan almarhum suaminya, Benny Laos.
Di sisi lain, Sherly telah menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan aset keluarga/warisan yang telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur, dan dirinya menyatakan posisinya sebagai pemegang saham pasif.
Karena itu, antara kepemilikan aset, sumber kekayaan, pengelolaan perusahaan, dan kewenangan sebagai pejabat publik merupakan hal-hal yang perlu dibedakan secara hati-hati.
ANDI SUMANGERUKKA DAN SULAWESI TENGGARA
Nama Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka juga muncul dalam slide yang sama dengan angka sekitar Rp623 miliar.
Konteksnya tidak dapat dilepaskan dari posisi Sulawesi Tenggara sebagai salah satu pusat aktivitas pertambangan dan pengolahan nikel nasional.
Sejumlah laporan sebelumnya juga pernah mengaitkan anggota keluarga Andi Sumangerukka dengan bisnis pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Namun, sebagaimana kasus Sherly, afiliasi keluarga dengan perusahaan tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kekayaan pribadi seorang pejabat berasal dari aktivitas pertambangan nikel.
Itulah sebabnya, data kepemilikan, LHKPN, struktur perusahaan, beneficial ownership, dan kronologi kepemilikan perlu dibaca secara terpisah dan diverifikasi.
DARI BANGKOK, PERTANYAANNYA JUSTru KEMBALI KE INDONESIA
Forum di Bangkok pada akhirnya menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar “siapa gubernur terkaya?”
Jika nikel menjadi salah satu motor utama ekonomi daerah, bagaimana memastikan kekayaan sumber daya alam benar-benar menghasilkan manfaat publik?
Bagaimana mencegah konflik kepentingan ketika pejabat publik atau keluarganya memiliki keterkaitan dengan sektor usaha yang berkembang di wilayah kekuasaannya?
Bagaimana memastikan masyarakat yang terdampak memperoleh mekanisme pengaduan dan pemulihan yang efektif?
Dan yang tidak kalah penting:
ketika kekayaan pejabat, bisnis ekstraktif, kewenangan pemerintahan, serta dampak lingkungan berada dalam satu ruang yang sama—siapa yang mengawasi siapa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan dalam diskusi global mengenai bisnis, HAM, dan lingkungan.
Materi FH Unhas sendiri menempatkan persoalan tersebut bukan sekadar sebagai isu ekonomi, melainkan sebagai persoalan tata kelola, tanggung jawab bisnis, perlindungan hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan akses terhadap keadilan.




Comments