top of page

NASIB GIBRAN DI TANGAN MK, PELUANG DISKUALIFIKASI?

2 days ago
5 min read

Ketika Syarat Pendidikan Berubah Menjadi Ujian bagi Finalitas Pemilu dan Konstitusi



Editorial KAVITA Media Net — Sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini tinggal menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Ahli pemohon menilai Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan sehingga mekanisme yang tersedia adalah diskualifikasi elektoral.


Sementara ahli termohon menilai persoalan syarat pencalonan tidak bisa ditarik kembali ke rezim hukum pemilu, sedangkan mantan Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan PKPU tidak dirancang untuk meloloskan kepentingan figur tertentu. Di tengah perdebatan ini, salah satu Hakim Konstitusi turut mempertanyakan apakah demi keadilan substantif, kerangka konstitusional yang ada harus diterabas.


Persoalan Gibran Rakabuming Raka kini tidak lagi berhenti pada perdebatan soal dokumen pendidikan. Ia telah masuk ke ruang yang jauh lebih fundamental: di mana batas antara cacat pencalonan, keabsahan hasil pemilu, dan keberlanjutan jabatan wakil presiden?


Mahkamah Konstitusi sedang memeriksa perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diajukan antara lain oleh Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain. Mereka mendalilkan adanya persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.


Pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum dan mendiskualifikasinya. Tetapi, sampai saat ini, itu masih merupakan petitum pemohon, bukan putusan MK. Dan justru di situlah pertarungan hukumnya.


BUKAN SEKADAR SOAL IJAZAH


Pemohon mendasarkan argumentasinya antara lain pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA/MA/SMK/MAK atau sekolah lain yang sederajat.


Persoalan kemudian mengarah pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Di sinilah persoalan menjadi tajam.


Apakah ketentuan tersebut merupakan aturan administratif yang sah untuk mengatur pembuktian syarat pendidikan, atau justru menjadi pintu yang mengubah substansi persyaratan yang ditetapkan undang-undang?

Itulah salah satu persoalan yang sedang diuji.


Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam persidangan membantah adanya niat atau motif untuk mempermudah pencalonan seseorang. Ia menjelaskan ketentuan tersebut berkaitan dengan masukan kementerian dan proses penyusunan PKPU. Dengan kata lain, dua konstruksi hukum sedang berhadapan.


Pemohon mempertanyakan keabsahan pemenuhan syarat dan konstruksi regulasinya.

Sementara pihak KPU mempertahankan bahwa mekanisme tersebut dibentuk melalui proses administratif yang sah.


MASALAH BESARNYA: STATUS GIBRAN SUDAH BERUBAH


Inilah titik yang membuat perkara Gibran tidak sederhana. Gugatan yang diajukan merupakan PHPU Pemilu 2024. Namun Gibran kini bukan lagi sekadar calon. Ia telah dilantik sebagai Wakil Presiden.


Ahli yang dihadirkan KPU, Khairul Fahmi, bahkan menegaskan bahwa setelah seseorang dilantik, status hukumnya berubah dari calon menjadi pemegang jabatan konstitusional. Menurut pandangannya, diskualifikasi bekerja terhadap calon, sedangkan pemberhentian pejabat berada dalam rezim konstitusional yang berbeda.


Ini bukan persoalan teknis kecil. Ini menyentuh finalitas hasil pemilu dan stabilitas konstitusional pemerintahan. Jika setiap persoalan pencalonan yang ditemukan setelah pelantikan dapat membuka kembali hasil pemilu tanpa batas, maka kapan sebuah pemilu benar-benar selesai?


Tetapi sebaliknya, jika dugaan cacat pencalonan yang serius selalu tertutup hanya karena seorang calon sudah dilantik, muncul pertanyaan lain: Apakah pelantikan otomatis menyembuhkan cacat hukum yang terjadi sejak proses pencalonan?


Dua pertanyaan itu sama-sama serius. Dan MK harus menjawabnya dengan argumentasi hukum, bukan tekanan politik.


PASAL 7A DAN 7B MENJADI BATAS PENTING


Menurut ahli yang dihadirkan KPU, apabila setelah pelantikan ditemukan persoalan yang sangat serius dan berimplikasi terhadap keberlanjutan jabatan, persoalan tersebut masuk ke mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945, bukan lagi sekadar sengketa kelayakan calon.


Artinya, ada perbedaan rezim hukum:

calon → sengketa pencalonan dan hasil pemilu;

pejabat → mekanisme pertanggungjawaban konstitusional.


Namun, apakah konstruksi tersebut otomatis menutup seluruh kemungkinan koreksi terhadap cacat pencalonan?


Itulah yang kini menjadi salah satu pertanyaan konstitusional paling penting dalam perkara ini.


KPU JUGA MENGAKUI SATU HAL


Ada fakta persidangan yang tidak boleh dilewatkan. Hasyim Asy'ari mengakui KPU tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen pendidikan Gibran pada saat proses pencalonan.


Alasannya, menurut Hasyim, saat itu tidak ada keraguan maupun laporan masyarakat, dan dokumen serupa sebelumnya pernah digunakan dalam Pilkada Kota Surakarta 2020. Pernyataan ini penting dibaca secara proporsional.


Pengakuan bahwa klarifikasi tidak dilakukan tidak dengan sendirinya membuktikan dokumen tidak sah. Tetapi fakta tersebut tetap relevan untuk menguji pertanyaan lain: Seberapa jauh kewajiban verifikasi KPU terhadap dokumen pencalonan?


Dan: Apakah tidak adanya keraguan pada saat itu cukup untuk menutup persoalan ketika kemudian muncul bukti atau dalil baru?

Itulah wilayah yang harus dibedah berdasarkan norma dan bukti.


MK JUGA MENGHADAPI UJIAN INSTITUSIONAL


Persidangan bahkan memunculkan drama tersendiri ketika ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, mempertanyakan legalitas persidangan dan Ketua MK.


Hakim kemudian mempertanyakan konsistensi Rullyandi yang menyebut persidangan ilegal tetapi tetap hadir sebagai ahli. Setelah pembahasan majelis, Rullyandi tidak menyampaikan keterangan secara lisan, sementara keterangan tertulisnya diterima.


Peristiwa itu menunjukkan bahwa perkara ini bukan hanya menguji status hukum Gibran.

Ia juga menguji kredibilitas proses peradilan konstitusi itu sendiri.


MK harus menjaga agar pemeriksaan perkara berlangsung terbuka, berbasis bukti, dan tunduk pada hukum acara.


Para pihak pun memiliki kewajiban yang sama: kritik terhadap lembaga peradilan adalah bagian dari ruang hukum, tetapi kritik tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara argumentatif.


LALU, APAKAH GIBRAN AKAN DIDISKUALIFIKASI?


Jawabannya belum bisa ditentukan sekarang. Yang tersedia saat ini adalah dalil pemohon, bantahan KPU, keterangan para ahli, dokumen, dan proses pemeriksaan MK yang masih berlangsung.


Bahkan pada 2 Oktober 2026, MK menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan Gibran secara langsung dalam persidangan. Karena itu, mengatakan Gibran pasti didiskualifikasi sama prematurnya dengan mengatakan perkara ini pasti tidak berdampak.


Yang dapat dikatakan secara faktual adalah: MK sedang menguji persoalan yang menyentuh syarat pencalonan, proses verifikasi, konstruksi PKPU, finalitas hasil Pemilu 2024, serta konsekuensi hukum setelah pelantikan.


Dan putusan MK akan menjadi titik penting untuk menentukan bagaimana hukum Indonesia memperlakukan persoalan serupa di masa depan.


PERTARUNGAN SEBENARNYA BUKAN HANYA TENTANG GIBRAN


Inilah bagian yang paling penting. Perkara ini jangan dibaca semata-mata sebagai pertarungan antara Gibran versus Denny Indrayana.


Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah:


Seberapa kuat prinsip bahwa setiap calon harus memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang?

Seberapa luas kewenangan KPU dalam menerjemahkan persyaratan tersebut melalui PKPU?

Seberapa kuat prinsip finalitas hasil pemilu setelah pasangan calon dilantik?

Dan jika kemudian ditemukan persoalan hukum yang serius, mekanisme konstitusional apa yang tepat digunakan?


Pertanyaan-pertanyaan itulah yang harus dijawab.

Bukan dengan slogan.

Bukan dengan tekanan massa.

Bukan dengan label politik.

Dan bukan dengan asumsi bahwa seseorang benar atau salah hanya karena siapa yang menggugat atau siapa yang sedang berada di kursi kekuasaan.


MK SEDANG DIUJI


Perkara Gibran akhirnya menjadi ujian bagi MK dalam dua arah sekaligus. Di satu sisi, MK harus memastikan bahwa persyaratan pencalonan dan proses pemilu tunduk pada hukum.


Di sisi lain, MK juga harus menjaga finalitas pemilu dan kepastian hukum pemerintahan yang telah terbentuk.


Keduanya bukan musuh. Keduanya sama-sama prinsip konstitusional yang harus diperhitungkan. Karena itu, putusan perkara ini nantinya bukan hanya berbicara tentang siapa yang duduk di kursi wakil presiden.


Ia akan berbicara tentang sesuatu yang lebih besar: seberapa kuat hukum pemilu Indonesia melindungi integritas pencalonan tanpa mengorbankan kepastian hukum setelah pemilu selesai.'


Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab MK bukan: “Gibran harus didiskualifikasi atau tidak?” Pertanyaan hukumnya jauh lebih mendasar:

“Apa konsekuensi konstitusional apabila Mahkamah menemukan bahwa terdapat cacat hukum dalam proses pencalonan seorang pejabat yang telah dilantik?”

Jawaban atas pertanyaan itulah yang kelak menjadi preseden.


Dan preseden itu bukan hanya milik Gibran. Ia akan menjadi rujukan bagi setiap pemilu Indonesia setelahnya.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page