top of page

PASCA KASUS LAPAS CIBINONG, PUBLIK DESAK AUDIT TOTAL SELURUH LAPAS DI INDONESIA

Sep 25
4 min read

Bukan Sekadar Membongkar “Klaster Mewah”, Pemerintah Harus Membuka Seluruh Ruang Gelap Tata Kelola Pemasyarakatan



KAVITA MEDIA NET, JAKARTA — Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seharusnya tidak berhenti sebagai persoalan satu lapas.


Publik patut mempertanyakan lebih jauh: jika pengawasan mendadak bisa menemukan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen di lingkungan lapas, lalu bagaimana dengan lapas-lapas lainnya di seluruh Indonesia?


Pertanyaan itu menjadi relevan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026 dan menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, sofa, serta fasilitas lain yang berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya. Ombudsman juga menyebut timnya sempat mengalami hambatan ketika hendak melakukan pemantauan ke area blok hunian.


Temuan tersebut kini sedang didalami. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi sarana-prasarana, administrasi, standar pelayanan, serta aspek pengamanan di Lapas Cibinong. Namun, bagi publik, persoalannya jauh lebih besar.


JANGAN BIARKAN CIBINONG MENJADI KASUS TUNGGAL


Kasus Cibinong semestinya menjadi alarm nasional. Bukan berarti semua lapas bermasalah. Tidak pula tepat menyimpulkan bahwa seluruh petugas pemasyarakatan melakukan penyimpangan.


Tetapi justru karena belum boleh ada generalisasi, maka pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk membedakan mana lapas yang tata kelolanya sehat, mana yang memiliki kelemahan, dan mana yang membutuhkan tindakan hukum.


Ombudsman sendiri sebelumnya telah meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan, terutama terkait pengawasan penggunaan telepon seluler, pungutan liar, dan peredaran narkoba di lapas dan rutan. Ombudsman menyebut aspek-aspek tersebut berpotensi menjadi pintu masuk maladministrasi berulang.


Artinya, problem tata kelola pemasyarakatan bukan isu yang baru muncul kemarin. Cibinong hanya membuat pertanyaan itu menjadi jauh lebih keras.


PUBLIK BERHAK MENUNTUT TRANSPARANSI


Pemerintah khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) perlu menjadikan momentum Cibinong sebagai titik balik pengawasan. Pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan secara administratif di atas meja.


Yang dibutuhkan adalah audit dan inspeksi lapangan secara independen, mendadak, terukur, dan terdokumentasi.


Pemeriksaan dapat mencakup:

  • kondisi blok hunian;

  • fasilitas khusus warga binaan;

  • kemungkinan pungutan liar;

  • penggunaan telepon seluler;

  • peredaran narkotika;

  • transaksi keuangan;

  • pemberian fasilitas berdasarkan kemampuan ekonomi;

  • pengadaan barang dan jasa;

  • pengelolaan makanan dan layanan kesehatan;

  • sistem pengamanan;

  • relasi petugas dengan warga binaan;

  • serta dugaan penyalahgunaan kewenangan.


Jika ditemukan pelanggaran administratif, harus ada sanksi administratif. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai kewenangan lembaga penegak hukum.


Dan apabila ditemukan indikasi korupsi, KPK tidak boleh sekadar menjadi nama yang disebut dalam wacana pemberantasan korupsi.


KEMENIMIPAS, ORI, KPK: BAGI PERAN, BUKAN SALING MENUNGGU


Publik mendesak agar persoalan ini tidak ditangani dengan pola “periksa satu kasus, selesai, lalu kembali normal.” Kemenimipas harus memastikan pemeriksaan internal yang transparan.

Ombudsman RI memiliki mandat pengawasan terhadap pelayanan publik dan telah menyatakan akan menginvestigasi dugaan maladministrasi terkait temuan di Cibinong.


Sementara itu, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi korupsi atau tindak pidana yang menjadi kewenangannya, aparat penegak hukum termasuk KPK dapat melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum.


Dengan kata lain, yang dibutuhkan bukan sekadar respons terhadap kegaduhan, melainkan sistem pemeriksaan yang mampu menemukan masalah sebelum masalah itu menjadi skandal.


LAPAS BUKAN NEGARA DI DALAM NEGARA


Ada satu prinsip yang tidak boleh hilang: lapas adalah institusi negara. Di balik tembok tinggi dan pintu besi, negara tetap hadir. Karena itu, tidak boleh ada ruang yang membuat hukum seolah-olah memiliki standar berbeda berdasarkan status sosial, kekayaan, koneksi, ataupun jenis perkara seseorang.


Jika seorang warga binaan memperoleh fasilitas yang tidak tersedia bagi warga binaan lainnya, pertanyaan publik sederhana:

Apa dasar hukumnya? Siapa yang memberikan? Siapa yang mengawasi? Dan siapa yang bertanggung jawab?

Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar konferensi pers.


MOMENTUM MEMBENAHI SISTEM


Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra telah mempersilakan media melihat langsung temuan fasilitas di Cibinong agar publik dapat mengetahui secara terbuka apa sebenarnya fasilitas tersebut dan siapa yang menggunakannya.


Keterbukaan seperti itu penting. Namun transparansi tidak boleh berhenti pada satu lokasi.

Publik membutuhkan transparansi sistemik. Pemerintah perlu mempertimbangkan pemeriksaan menyeluruh terhadap lapas dan rutan di berbagai daerah dengan metodologi yang seragam, melibatkan pengawasan eksternal, serta membuka hasil pemeriksaan sejauh tidak mengganggu proses hukum atau keamanan.


Sebab ukuran keberhasilan reformasi pemasyarakatan bukan seberapa cepat pemerintah meredam satu skandal. Ukuran sesungguhnya adalah seberapa kuat sistem mencegah skandal serupa terjadi kembali.


PUBLIK MENUNGGU JAWABAN


Kasus Cibinong kini bukan hanya tentang bangunan, sofa, televisi, kulkas atau fasilitas yang disebut menyerupai apartemen. Ini tentang kesetaraan di hadapan hukum, integritas petugas, pengawasan negara, dan kredibilitas sistem pemasyarakatan.


Karena itu, desakan publik agar pemerintah memeriksa seluruh lapas di Indonesia layak dipandang sebagai tuntutan atas transparansi dan akuntabilitas bukan sebagai vonis bahwa seluruh lapas bermasalah.


Justru pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar fakta dapat berbicara.

Jika bersih, umumkan bahwa bersih.

Jika ada pelanggaran, buka.

Jika ada maladministrasi, perbaiki.

Jika ada tindak pidana, proses.


Jangan biarkan temuan Cibinong hanya menjadi berita besar selama beberapa hari, lalu menghilang bersama siklus pemberitaan.


Sebab di balik setiap tembok lapas terdapat institusi negara yang seharusnya bekerja berdasarkan hukum bukan berdasarkan uang, kekuasaan, atau akses.


Cibinong seharusnya bukan akhir pemeriksaan. Cibinong harus menjadi awal pemeriksaan nasional.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page