Reformasi Sistem Lembaga Pemasyarakatan Mendesak usai Temuan Pungli di Rutan Pondok Bambu
Updated: 23 hours ago

Kavita Media Net, Jakarta – Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan praktik pungutan liar di Rutan Kelas I Pondok Bambu kembali menguatkan desakan agar pemerintah segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem lembaga pemasyarakatan.
Dalam sidak yang dilakukan pada 15 September 2026, Ombudsman menerima keterangan dari warga binaan bahwa penggunaan handphone di dalam rutan dikenakan tarif hingga Rp250 juta per orang.
Selain itu, pindah kamar juga dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu. Temuan lainnya mencakup overkapasitas di beberapa blok, kekurangan air bersih, serta alat pemadam kebakaran yang sudah kedaluwarsa.
Salah satu nama yang disorot adalah Nur Mariyana Putri, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas I Pondok Bambu. Ditjen Pemasyarakatan telah menonaktifkannya agar proses pemeriksaan internal dapat berjalan objektif.
Kasus ini bukan yang pertama. Praktik pungli, fasilitas istimewa, dan kondisi overkapasitas yang kronis di berbagai lapas dan rutan menunjukkan bahwa persoalan di lembaga pemasyarakatan bersifat sistemik. Data terbaru menunjukkan overkapasitas nasional masih berada di kisaran 85 persen.
Dorongan Reformasi dari Berbagai Pihak
Ketua DPR Puan Maharani mendorong reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan secara mendasar. Menurutnya, pola perlakuan istimewa dan praktik jual-beli fasilitas tidak boleh dibiarkan.
Komisi XIII DPR juga mendesak perombakan total, termasuk pembongkaran bangunan liar di lingkungan lapas dan rutan. Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus mendorong transformasi menuju pendekatan keadilan restoratif seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Hukuman penjara tidak lagi diposisikan sebagai satu-satunya solusi. Alternatif seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial diharapkan dapat mengurangi kepadatan hunian sekaligus memperkuat pembinaan.
Apa yang Perlu Direformasi?
Reformasi sistem lembaga pemasyarakatan setidaknya harus mencakup beberapa aspek penting:
Penguatan pengawasan dan akuntabilitas – Inspeksi mendadak, audit internal, dan keterlibatan Ombudsman serta DPR harus digencarkan.
Pemberantasan pungli dan praktik korupsi – Sanksi tegas bagi oknum petugas yang terbukti terlibat.
Perbaikan infrastruktur dan standar layanan – Air bersih, kesehatan, keamanan, dan kapasitas hunian harus menjadi prioritas.
Pergeseran paradigma – Dari pembalasan menuju pembinaan dan reintegrasi sosial.
Transparansi dan partisipasi masyarakat – Sistem pengaduan yang aman bagi warga binaan dan keluarga.
Temuan di Pondok Bambu menjadi alarm keras. Jika reformasi tidak segera dijalankan secara konsisten, praktik-praktik menyimpang akan terus berulang dan merusak citra sistem peradilan pidana Indonesia.
Reformasi bukan sekadar wacana. Ia adalah kebutuhan mendesak agar lembaga pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan lahan bisnis gelap.
Dampak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/Rutan)
Reformasi sistem lembaga pemasyarakatan di Indonesia menjadi sangat mendesak setelah berbagai temuan, termasuk dugaan pungli di Rutan Pondok Bambu (tarif HP hingga Rp250 juta dan pindah kamar Rp500 ribu), fasilitas mewah di beberapa lapas, serta overkapasitas yang kronis (sekitar 85%).
Berikut analisis dampak reformasi yang komprehensif:
1. Dampak Positif
a. Pengurangan Overkapasitas
Dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru yang menekankan pidana alternatif (pidana pengawasan dan kerja sosial), jumlah warga binaan yang masuk penjara dapat berkurang signifikan. Ini akan menurunkan tingkat kepadatan hunian yang saat ini mencapai 85%.
b. Pemberantasan Pungli dan Korupsi
Reformasi yang disertai pengawasan ketat, audit internal, dan sanksi tegas berpotensi memutus rantai praktik pungli, jual-beli kamar, dan fasilitas istimewa. Kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan akan meningkat.
c. Peningkatan Kualitas Pembinaan
Pergeseran dari paradigma pembalasan menuju keadilan restoratif membuat fokus lebih pada rehabilitasi, keterampilan, dan reintegrasi sosial. Mantan warga binaan lebih siap kembali ke masyarakat dan risiko residivisme menurun.
d. Perlindungan Hak Asasi Manusia
Kondisi air bersih, kesehatan, keamanan, dan standar hunian yang lebih baik akan mengurangi pelanggaran HAM di dalam lapas/rutan.
e. Efisiensi Anggaran Negara
Pengurangan jumlah tahanan jangka panjang dan overkapasitas dapat menghemat biaya operasional, makan, dan infrastruktur.
2. Dampak Negatif / Tantangan
a. Resistensi Internal
Oknum petugas yang selama ini diuntungkan dari praktik pungli dan fasilitas khusus kemungkinan besar akan menolak atau menghambat reformasi.
b. Kebutuhan Anggaran dan SDM Besar
Pembangunan infrastruktur, pelatihan petugas, dan penambahan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) membutuhkan dana dan waktu yang tidak sedikit. Saat ini jumlah PK masih jauh dari ideal.
c. Risiko Keamanan Jangka Pendek
Jika pengawasan longgar saat masa transisi, bisa muncul kerusuhan atau pelarian.
d. Kesenjangan Implementasi
Reformasi di tingkat pusat belum tentu berjalan merata di daerah, terutama di lapas/rutan yang terpencil atau overcrowded.
e. Stigma Masyarakat
Masyarakat masih banyak yang menganggap hukuman penjara sebagai satu-satunya hukuman yang “adil”. Penerimaan terhadap pidana alternatif masih perlu sosialisasi intensif.
3. Dampak Jangka Menengah–Panjang
Aspek | Dampak Positif | Risiko jika Gagal |
Keamanan & Ketertiban | Lebih terkendali | Kerusuhan & pelarian |
Kepercayaan Publik | Meningkat tajam | Semakin merosot |
Residivisme | Menurun | Tetap tinggi |
Citra Indonesia | Meningkat di forum HAM internasional | Kritik berkelanjutan |
Anggaran Negara | Lebih efisien | Pemborosan terus-menerus |
Kesimpulan
Reformasi lembaga pemasyarakatan memiliki dampak positif yang sangat besar jika dijalankan secara konsisten, transparan, dan berorientasi pada keadilan restoratif.
Namun, keberhasilan sangat bergantung pada:
Komitmen politik yang kuat
Pengawasan ketat dari Ombudsman, DPR, dan masyarakat
Peningkatan kapasitas SDM
Alokasi anggaran yang memadai
Tanpa reformasi serius, praktik seperti yang ditemukan di Pondok Bambu akan terus berulang. Sebaliknya, jika berhasil, sistem pemasyarakatan Indonesia bisa berubah dari “tempat hukuman” menjadi lembaga yang benar-benar membina dan memulihkan.




Comments