top of page

Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Coreng Keadilan Pemasyarakatan

Sep 25
3 min read

KETIKA PENJARA PUNYA KELAS: KEADILAN DIPENJARA, UANG DIBERI KUNCI



KAVITA Media Net, Cibinong —  Dunia pemasyarakatan kembali tercoreng oleh praktik kotor yang mencederai rasa keadilan publik. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia, terungkap adanya fasilitas kamar mewah berstandar apartemen hingga hotel di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Ironisnya, narapidana penghuni kamar eksklusif tersebut blak-blakan mengakui harus membayar sejumlah uang agar bisa menikmati fasilitas istimewa tersebut.


Ada sesuatu yang jauh lebih serius daripada sekadar kamar mewah di balik tembok Lapas Cibinong. Yang sedang dipertaruhkan bukan sofa, televisi, kulkas, kamar berpendingin, fasilitas kebugaran, atau bahkan bangunan yang disebut menyerupai apartemen. Yang sedang diuji adalah apakah hukum pemasyarakatan masih berlaku sama bagi semua orang atau mulai mengenal kelas berdasarkan kemampuan membayar.


Inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026 menemukan dugaan “kluster mewah” di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Ombudsman menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan, hingga fasilitas kebugaran. Tim juga menemukan celah keamanan berupa akses keluar yang terhubung ke area luar lapas.


Lebih mengusik lagi, Ombudsman menyebut menerima laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan Rp150.000 per minggu di Blok A. Namun, soal siapa yang menerima, bagaimana mekanismenya, dan siapa yang bertanggung jawab masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan. Ditjenpas Jawa Barat juga menyatakan temuan tersebut masih didalami untuk memastikan fakta dan kondisinya.


Di titik inilah pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada kalimat: “Kok narapidana bisa punya kamar mewah?” Pertanyaan yang lebih fundamental justru: Siapa yang memungkinkan fasilitas itu muncul? Siapa yang mengawasi? Siapa yang mengetahui? Dan jika benar fasilitas tersebut dapat diperoleh melalui pembayaran, uang itu mengalir ke mana?


Sebab penjara bukan hotel. Penjara adalah institusi negara yang menjalankan putusan hukum. Seseorang kehilangan kebebasan karena keputusan pengadilan, tetapi sistem pemasyarakatan tidak boleh berubah menjadi pasar fasilitas berdasarkan kemampuan ekonomi.


Jika benar ada warga binaan yang dapat memperoleh kenyamanan ekstra karena membayar, sementara warga binaan lain harus menerima fasilitas standar, maka persoalannya bukan lagi sekadar fasilitas mewah. Itu adalah persoalan kesetaraan di dalam institusi yang seharusnya menjadi simbol tegaknya hukum.


Ironinya semakin dalam ketika temuan tersebut muncul di institusi yang menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ombudsman sendiri menyatakan temuan dugaan pungutan tersebut mencederai predikat tersebut.


Predikat integritas tidak boleh berhenti sebagai papan nama di depan kantor. Sebab masyarakat tidak membutuhkan birokrasi yang sekadar terlihat bersih. Masyarakat membutuhkan sistem yang dapat membuktikan bahwa kekuasaan tidak bisa disewa, fasilitas negara tidak bisa diperjualbelikan, dan aturan tidak berubah menjadi lebih lunak bagi mereka yang mempunyai uang.


Ada ironi lain yang tidak boleh dilewatkan. Tim Ombudsman mengaku sempat ditolak masuk ke area blok hunian meski membawa surat tugas dan atribut lembaga. Dalam proses sidak, bahkan terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan sebelum tim dapat memeriksa sejumlah bagian kawasan.


Mengapa pengawasan harus diperjuangkan untuk bisa masuk ke tempat yang justru harus terbuka terhadap pengawasan?

Pertanyaan ini bukan tuduhan.

Tetapi pertanyaan publik yang wajar.

Dan justru karena itu, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pencopotan fasilitas atau pemindahan penghuni.


Publik membutuhkan audit menyeluruh: kapan bangunan itu muncul, siapa yang membangun, siapa yang mengizinkan, siapa penghuninya, bagaimana fasilitas diperoleh, apakah ada pembayaran, siapa penerimanya, dan bagaimana pengawasan internal selama ini bekerja.


Jika ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku. Jika ternyata ada kekeliruan dalam pemberitaan atau interpretasi temuan, institusi terkait juga harus diberikan ruang untuk menjelaskannya secara terbuka.


Tetapi satu hal tidak boleh dinegosiasikan: Penjara tidak boleh berubah menjadi tempat di mana kebebasan memang dibatasi oleh hukum, tetapi kenyamanan justru ditentukan oleh uang.


Karena ketika uang dapat membeli fasilitas berbeda di balik jeruji, maka yang sedang kehilangan kebebasan bukan hanya narapidana. Keadilan pun ikut dikurung.


Dan jika tembok penjara ternyata memiliki pintu khusus untuk mereka yang mampu membayar, publik berhak bertanya: Apakah kita sedang membangun sistem pemasyarakatan atau sedang membangun pasar kelas sosial di balik jeruji negara?


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page