top of page
Search

MENGUNGKAP FAKTA: Hilangnya Nama Ali Mazi dari Daftar BAP Korupsi Kapal Pesiar Rp98 Miliar

Writer: KavitaMedia
KavitaMedia
Feb 6
2 min read

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar yang menelan anggaran hingga Rp98 miliar kembali menyisakan kejanggalan serius. Proyek yang sejak awal digadang-gadang sebagai pengungkit sektor pariwisata Sulawesi Tenggara itu justru berakhir di meja hijau, menyisakan dugaan mark up anggaran, penyalahgunaan kewenangan, dan aliran pertanggungjawaban yang tak sepenuhnya terang.


Di tengah jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, satu fakta mencuat dan memantik perhatian publik: nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, tidak tercantum dalam daftar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang dibacakan jaksa penuntut umum. Padahal, dalam fase penyidikan, Ali Mazi sebelumnya disebut-sebut telah diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait proyek pengadaan kapal pesiar tersebut.


Hilangnya nama Ali Mazi dari dokumen resmi persidangan bukan sekadar soal administratif. Bagi publik dan kalangan pemerhati hukum, absennya nama kepala daerah yang menjabat saat proyek itu berjalan memunculkan pertanyaan mendasar: ke mana

jejak pemeriksaan itu menghilang, dan atas dasar apa?


Kejanggalan ini semakin menguat ketika pernyataan antar-institusi penegak hukum justru tidak sepenuhnya beririsan. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Muh Ilham, mengaku tidak mengetahui ihwal hilangnya BAP tersebut. Ia menyarankan agar persoalan itu dikonfirmasi langsung kepada penyidik. Jawaban yang normatif, namun sekaligus memperlihatkan adanya celah koordinasi dalam penanganan perkara besar yang menyedot perhatian publik.


Di sisi lain, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melalui Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus, Kompol Niko Darutama, memberikan konfirmasi yang justru menegaskan adanya pemeriksaan terhadap Ali Mazi. Ia menyatakan bahwa Polda Sultra memang telah memeriksa Ali Mazi sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar jenis Azimut—meski nilai proyek yang disebutkannya sekitar Rp9,8 miliar, bagian dari total proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp98 miliar.


Niko tidak membantah pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik. Namun, ia juga mengaku tidak mengetahui alasan mengapa BAP Ali Mazi tidak muncul dalam daftar saksi yang dibacakan jaksa di persidangan. Pernyataan ini menempatkan publik pada situasi yang janggal: pemeriksaan diakui ada, tetapi jejaknya seolah terputus di ruang sidang.


Ketidaksinkronan ini membuka ruang tafsir yang lebih luas. Dalam perkara korupsi yang melibatkan anggaran besar dan aktor strategis, transparansi penegakan hukum menjadi kunci utama menjaga kepercayaan publik. Absennya satu nama penting tanpa penjelasan resmi yang tuntas berpotensi menimbulkan kesan bahwa proses hukum berjalan timpang, atau setidaknya tidak sepenuhnya terbuka.


Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari jaksa penuntut umum terkait alasan tidak dicantumkannya nama Ali Mazi dalam daftar BAP saksi. Apakah pemeriksaan tersebut dinilai tidak relevan secara yuridis, ataukah ada pertimbangan lain yang belum disampaikan ke publik, masih menjadi tanda tanya.


Yang jelas, kasus kapal pesiar Sulawesi Tenggara bukan sekadar perkara pengadaan bermasalah. Ia telah berubah menjadi ujian serius bagi konsistensi dan keberanian aparat penegak hukum dalam menelusuri tanggung jawab hingga ke level pengambil kebijakan tertinggi. Publik kini menunggu: apakah kejanggalan ini akan dijelaskan secara terbuka, atau justru dibiarkan menguap di antara tumpukan berkas perkara.



 
 
 

Comments


bottom of page