PEMBATASAN GAWAI DI SEKOLAH: MELINDUNGI ANAK ATAU SEKADAR MEMATIKAN DISTRAKSI?

Pemerintah mempertegas satu persoalan yang selama ini berada di tengah-tengah dunia pendidikan: bagaimana menempatkan gawai di ruang sekolah? Ini bukan persoalan sederhana. Di satu sisi, telepon seluler, tablet, smartwatch, dan perangkat digital telah menjadi bagian dari kehidupan generasi muda.
Di sisi lain, perangkat yang sama juga dapat berubah menjadi sumber distraksi, kecanduan, perundungan siber, paparan konten negatif, hingga menggerus interaksi sosial antarmurid.
Karena itu, kebijakan pemerintah mengenai pembatasan penggunaan gawai patut dibaca lebih hati-hati. Ini bukan sekadar persoalan “boleh atau tidak boleh membawa HP ke sekolah”, tetapi menyangkut pertanyaan yang jauh lebih besar: untuk apa teknologi hadir dalam pendidikan?
BUKAN LARANGAN TOTAL
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan pembatasan, bukan pelarangan total.
Gawai dibatasi selama kegiatan belajar dan kegiatan satuan pendidikan berlangsung. Namun, penggunaannya tetap dimungkinkan apabila diperlukan untuk pembelajaran dan berada di bawah pengawasan langsung pendidik.
Sekolah juga diminta menyesuaikan tata tertib dan menyusun SOP mengenai mekanisme pengumpulan, penyimpanan, penggunaan terbatas, pengecualian, hingga pengembalian gawai. Artinya, pemerintah tidak sedang mengatakan bahwa teknologi adalah musuh pendidikan.
Justru sebaliknya, teknologi tetap ditempatkan sebagai instrumen pembelajaran. Yang hendak dikendalikan adalah penggunaan teknologi yang tidak tepat, tidak proporsional, dan mengganggu proses pendidikan.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Sebab sekolah tidak cukup hanya membuat aturan: “HP dikumpulkan.” Sekolah juga harus mampu menjawab: setelah HP dikumpulkan, apakah kualitas pembelajaran benar-benar meningkat?
KEMENAG MEMPERTEGAS
Kebijakan serupa kemudian diterapkan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026.
Edaran yang ditetapkan 31 Agustus 2026 itu mengatur penggunaan gawai di madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya. Kemenag menegaskan bahwa gawai hanya dapat digunakan atas instruksi guru untuk pembelajaran, sebelum atau sesudah jam pelajaran, serta dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.
Yang menarik, aturan tersebut tidak hanya diarahkan kepada murid. Guru dan tenaga kependidikan juga diminta tidak menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Ini penting.
Sebab pendidikan tentang disiplin digital akan kehilangan legitimasi apabila murid diminta meletakkan telepon selulernya, sementara orang dewasa di ruang pendidikan justru sibuk dengan perangkat digitalnya. Keteladanan adalah bagian dari kebijakan.
JANGAN SAMPAI PEMBATASAN BERUBAH MENJADI SEKADAR PENYITAAN
Di sinilah kebijakan pembatasan gawai membutuhkan tata kelola yang serius. Jika sekolah hanya berorientasi pada penyitaan perangkat, persoalannya belum selesai. Anak mungkin tidak memegang HP selama beberapa jam, tetapi belum tentu memahami mengapa penggunaan gawai harus dibatasi.
Padahal tujuan yang lebih penting adalah membentuk kemampuan mengendalikan teknologi, bukan sekadar dikendalikan oleh aturan.
Anak perlu belajar bahwa tidak semua notifikasi harus dibuka.
Tidak semua konten harus dikonsumsi.
Tidak semua informasi harus dipercaya.
Dan tidak semua waktu harus diisi dengan layar.
Dengan kata lain, pembatasan gawai semestinya berjalan bersamaan dengan literasi digital, pendidikan karakter, kemampuan berpikir kritis, etika bermedia, dan kecakapan mengelola waktu.
PANDANGAN LSP3I: YANG DIBATASI SEHARUSNYA BUKAN TEKNOLOGINYA, TETAPI PENYALAHGUNAANNYA
Dalam perspektif kajian pendidikan, kebijakan ini dapat ditempatkan sebagai upaya mengembalikan teknologi kepada fungsi dasarnya sebagai alat bantu pendidikan, bukan pusat perhatian peserta didik.
Prof. Sigit Setyo Hadi, Ketua Lembaga Studi Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan Indonesia (LSP3I), dapat menempatkan persoalan ini dalam perspektif yang lebih luas: pembatasan gawai akan efektif apabila tidak berhenti pada larangan administratif, tetapi menjadi bagian dari pembangunan budaya belajar dan budaya digital yang sehat.
Persoalannya bukan apakah anak boleh bersentuhan dengan teknologi.
Persoalannya adalah apakah anak memiliki kemampuan untuk mengendalikan penggunaan teknologi secara sadar, produktif, dan bertanggung jawab. Karena itu, sekolah perlu membedakan antara gawai sebagai alat belajar dan gawai sebagai sumber distraksi.
Ketika guru meminta murid menggunakan internet untuk mencari referensi, melakukan simulasi, mengakses bahan pembelajaran atau memanfaatkan aplikasi pendidikan, perangkat digital memiliki fungsi pedagogis.
Namun ketika perangkat yang sama digunakan untuk bermain gim, berselancar tanpa tujuan, mengakses konten negatif atau mengganggu konsentrasi kelas, maka fungsi pendidikan telah bergeser. Persoalannya bukan terletak pada benda bernama gawai. Persoalannya terletak pada perilaku manusia ketika menggunakan gawai.
ORANG TUA JUGA TIDAK BOLEH LEPAS TANGAN
Kebijakan pemerintah juga tidak akan efektif jika seluruh beban pengendalian gawai diserahkan kepada sekolah. Kemenag, misalnya, memberikan panduan kepada orang tua untuk membatasi penggunaan gawai anak di rumah, mengaktifkan parental control, mendampingi aktivitas digital anak, serta menyediakan kegiatan alternatif tanpa gawai.
Ini menunjukkan bahwa persoalan penggunaan gawai bukan semata persoalan sekolah.
Ia adalah persoalan ekosistem pendidikan.
Sekolah mengatur lingkungan belajar.
Guru memberikan keteladanan.
Orang tua membangun kebiasaan di rumah.
Dan anak harus secara bertahap dibentuk menjadi pengguna teknologi yang bertanggung jawab.
JANGAN SAMPAI SEKOLAH GAGAP DIGITAL
Ada satu paradoks yang juga perlu diperhatikan. Pemerintah pada saat yang sama sedang mendorong transformasi pembelajaran digital, termasuk penguatan pembelajaran berbasis teknologi, koding dan kecerdasan artifisial.
Maka, jangan sampai sekolah di satu sisi diminta mengembangkan kemampuan digital peserta didik, tetapi di sisi lain hanya memahami digitalisasi sebagai sesuatu yang harus dijauhkan dari anak.
Yang diperlukan bukan sekolah anti-gawai. Yang diperlukan adalah sekolah yang mampu mengajarkan kapan gawai digunakan, untuk apa digunakan, bagaimana menggunakannya, dan kapan harus meletakkannya.
PERTANYAANNYA SEKARANG: APAKAH SEKOLAH SIAP?
Kebijakan boleh dibuat.
SOP dapat disusun.
Gawai dapat dikumpulkan.
Tetapi efektivitas kebijakan pada akhirnya ditentukan oleh pelaksanaannya.
Apakah sekolah memiliki tempat penyimpanan yang aman?
Bagaimana jika gawai hilang atau rusak?
Bagaimana mekanisme untuk anak yang memiliki kebutuhan khusus?
Bagaimana komunikasi ketika terjadi keadaan darurat?
Bagaimana pengecualian untuk kebutuhan medis?
Bagaimana pengawasan terhadap guru?
Dan yang tidak kalah penting: bagaimana sekolah mengukur apakah pembatasan gawai benar-benar meningkatkan konsentrasi, interaksi sosial dan kualitas pembelajaran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara konkret. Sebab kebijakan pendidikan tidak boleh berhenti pada surat edaran. Ia harus turun menjadi praktik yang terukur.
Pada akhirnya, pembatasan gawai bukan perang melawan teknologi. Ini adalah upaya menentukan siapa yang memegang kendali: manusia atau teknologi. Sekolah memiliki tugas bukan untuk mencetak generasi yang takut terhadap teknologi, melainkan generasi yang mampu menggunakan teknologi tanpa kehilangan kemampuan berpikir, berinteraksi, belajar, dan hidup tanpa bergantung sepenuhnya pada layar.
Dan di titik itulah pembatasan gawai memperoleh makna pendidikannya. Bukan mematikan teknologi.Bukan memusuhi digitalisasi.Tetapi mengembalikan teknologi kepada tempat yang semestinya: sebagai alat untuk belajar, bukan penguasa perhatian anak.



Comments