top of page
Search

Penegakan Hukum Terbalik, Kriminalisasi Menguat: Distorsi Keadilan Kian Nyata

Writer: KavitaMedia
KavitaMedia
Feb 15
2 min read

Updated: Feb 16

Ketua Kajian Data dan Informasi Kavita Media, Yusrin Ahmad Tosepu, mengkritik keras arah penegakan hukum yang dinilai semakin menyimpang dari prinsip keadilan. Ia menilai praktik yang “terbolak-balik” justru membuka ruang kriminalisasi dan memperparah distorsi keadilan dalam sistem peradilan.
Ketua Kajian Data dan Informasi Kavita Media, Yusrin Ahmad Tosepu, mengkritik keras arah penegakan hukum yang dinilai semakin menyimpang dari prinsip keadilan. Ia menilai praktik yang “terbolak-balik” justru membuka ruang kriminalisasi dan memperparah distorsi keadilan dalam sistem peradilan.

Praktik penegakan hukum yang dinilai semakin “terbolak-balik” memicu kritik keras dari kalangan pengamat. Ketua Kajian Data dan Informasi Kavita Media, Yusrin Ahmad Tosepu, menilai arah penegakan hukum belakangan ini menunjukkan gejala distorsi serius: hukum tidak lagi tegak lurus pada prinsip keadilan, melainkan kerap bergerak mengikuti kepentingan.


“Semakin terbolak-balik praktik penegakan hukum, makin subur kriminalisasi dan makin nyata distorsi keadilan,” ujar Yusrin dalam pernyataan tertulisnya.


Secara akademik, pernyataan itu merujuk pada fenomena ketika hukum kehilangan fungsi dasarnya sebagai instrumen keadilan dan berubah menjadi alat kontrol kekuasaan. Dalam teori negara hukum (rechtstaat), seluruh tindakan aparat semestinya tunduk pada asas legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Namun, ketika proses hukum tampak selektif tajam ke bawah, tumpul ke atas maka legitimasi institusi penegak hukum terancam tergerus.


Yusrin menyoroti indikasi kriminalisasi terhadap individu atau kelompok tertentu yang kritis terhadap kebijakan publik. Dalam sejumlah kasus, proses hukum dinilai berjalan cepat terhadap pihak-pihak yang lemah secara politik, namun lambat atau bahkan stagnan terhadap perkara yang melibatkan aktor berpengaruh. Pola ini, menurutnya, memperlihatkan gejala ketimpangan struktural dalam sistem peradilan.


Dari perspektif sosiologi hukum, kondisi tersebut berpotensi melahirkan distrust publik. Ketika masyarakat memandang hukum tidak lagi netral, melainkan sarat kepentingan, maka kepatuhan terhadap hukum (legal compliance) akan menurun. Dampaknya tidak hanya pada stabilitas sosial, tetapi juga pada kualitas demokrasi secara keseluruhan.


Distorsi keadilan juga terlihat dari praktik penetapan tersangka yang dipersepsikan minim transparansi, penggunaan pasal karet, hingga penahanan yang dinilai tidak proporsional. Jika proses hukum lebih mengedepankan formalitas prosedural ketimbang substansi keadilan, maka hukum kehilangan roh etiknya.


Yusrin menegaskan, pembenahan tidak cukup berhenti pada penindakan internal atau rotasi pejabat. Reformasi menyeluruh dibutuhkan, mulai dari penguatan mekanisme pengawasan independen, transparansi proses penyidikan, hingga perlindungan terhadap hak-hak warga negara dalam setiap tahapan proses hukum.


Tanpa koreksi sistemik, praktik penegakan hukum yang terbalik akan terus melanggengkan kriminalisasi dan memperdalam jurang ketidakpercayaan publik. Pada titik itu, hukum bukan lagi penjaga keadilan, melainkan simbol kekuasaan yang kehilangan legitimasi moralnya.


 
 
 

Comments


bottom of page