“Tak Ada yang Tak Bisa Diganti”: Ucapan Prabowo Diuji Desakan Publik Ganti Kapolri dan Reformasi Polri

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa “there’s no one that cannot be replaced” bukan sekadar kalimat retoris dalam pidato. Kalimat itu menjadi pesan politik yang kuat, bahkan berpotensi menjadi bumerang, ketika realitas pemerintahan diuji oleh desakan publik yang kian mengeras terutama terkait tuntutan pergantian Kapolri dan reformasi menyeluruh institusi Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat membuka APKASI Otonomi Expo 2025 di Kabupaten Tangerang, 28 Agustus 2025. Di hadapan para kepala daerah, Presiden menegaskan bahwa jabatan publik adalah mandat rakyat, bukan hak milik pribadi apalagi warisan kekuasaan. “Tidak ada orang yang tidak bisa diganti. Termasuk saya,” ujar Prabowo, seraya menekankan bahwa kekuasaan harus tunduk pada akuntabilitas dan evaluasi.
Secara normatif, pernyataan itu mencerminkan prinsip dasar demokrasi: tidak ada pejabat yang kebal dari kritik, pengawasan, atau konsekuensi politik. Prabowo bahkan menempatkan dirinya sendiri sebagai subjek yang dapat diganti jika dinilai “tidak benar”. Namun justru di titik inilah publik mulai menguji konsistensi antara kata dan tindakan.
Dalam beberapa waktu terakhir, tekanan publik terhadap Polri meningkat tajam. Rentetan kasus mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, kekerasan aparat, hingga krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum melahirkan satu tuntutan utama: pergantian Kapolri dan reformasi struktural Polri, bukan sekadar pembenahan kosmetik. Tagar, petisi, hingga desakan dari akademisi dan masyarakat sipil memperlihatkan bahwa isu ini telah melampaui ruang wacana elite.
Di sinilah pernyataan Prabowo menemukan relevansinya sekaligus ujian terberatnya. Jika benar “tidak ada yang tidak bisa diganti”, maka posisi Kapolri sebagai salah satu jabatan strategis negara seharusnya tidak berada di luar logika evaluasi publik. Apalagi Polri adalah institusi yang langsung bersentuhan dengan hak-hak sipil warga, mulai dari rasa aman hingga keadilan hukum.
Prinsip akuntabilitas yang ditegaskan Prabowo juga menabrak praktik lama yang kerap mempertahankan pejabat bermasalah atas nama stabilitas, loyalitas, atau solidaritas korps. Publik kini tidak lagi puas dengan pernyataan normatif atau janji reformasi berulang. Yang ditunggu adalah keputusan konkret: apakah Presiden berani menerjemahkan kalimat “bisa diganti” ke dalam tindakan nyata?
Lebih jauh, komitmen personal Prabowo “kalau saya nggak bener, saya bisa diganti” secara implisit menempatkan Presiden sebagai bagian dari sistem yang diawasi rakyat. Namun dalam sistem presidensial, justru Presidenlah aktor kunci yang menentukan apakah mekanisme akuntabilitas itu benar-benar berjalan. Dalam konteks Polri, bola sepenuhnya berada di tangan Presiden.
Jika desakan pergantian Kapolri terus diabaikan tanpa penjelasan transparan, maka pernyataan Prabowo berisiko dipersepsikan sebagai slogan moral tanpa daya eksekusi. Sebaliknya, jika Presiden berani mengambil langkah tegas baik melalui evaluasi terbuka, pergantian pimpinan, maupun reformasi struktural maka pernyataan tersebut akan tercatat sebagai garis pembatas antara retorika kekuasaan dan keberanian politik.
Pada akhirnya, publik tidak sekadar menagih konsistensi ucapan Presiden, tetapi juga masa depan reformasi Polri. Pernyataan “tidak ada yang tidak bisa diganti” kini bukan lagi milik panggung pidato, melainkan telah menjadi tuntutan nyata yang menunggu pembuktian.



Comments